NUNUKAN – Upaya penyelundupan 9 karung daging dan makanan cepat saji (nugget) illegal asal Malaysia, berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Artileri Medan (Armed) 18/Komposit Buritkang, Senin (30/5) kemarin.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18 Komposit Buritkang, Letkol . Arm. Yudhi Ari Irawan mengatakan, barang ilegal tersebut, masuk ke Indonesia melalui Aji Kuning Pulau Sebatik, dan berhasil ditegah oleh prajurit di Pos Dalduk.
‘’Kita langsung amankan sebagai respon adanya peningkatan peredaran daging illegal di perbatasan RI – Malaysia,’’ ujarnya, Selasa (31/5).
Yudhi mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahan makanan ilegal tersebut milik pedagang pasar di Nunukan, yakni R (52) dan T (55).
Dia menegaskan, memasukkan daging ilegal, pada dasarnya telah melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Selain itu, saat ini Indonesia tengah mewaspadai adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
‘’Kita blockade PMK di perbatasan Negara. Apalagi daging ini ilegal yang tidak melalui prosedur karantina dan jalur resmi. Tentu sangat riskan,’’ tegasnya.
Sebagai bentuk pembinaan, pemilik barang diberikan sosialisasi dan edukasi terkait larangan barang dagangan yang diamankan tersebut.
Mereka lantas menandatangani perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Adapun seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.
‘’Barang tersebut, akan dimusnahkan sebagai antisipasi penularan wabah virus PKM yang sedang mewabah di beberapa wilayah di Indonesia,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)