NUNUKAN – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Kota, menetapkan dua orang tersangka masing-masing EF (17) dan NSDK (18) dalam kasus perkelahian antar kelompok remaja putri yang terjadi di Jalan Lingkar Nunukan Selatan, pada Rabu 22/09/2021 sekira pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Ridwan Supangat menuturkan pihaknya saat ini masih merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
‘’Polisi hanya mencatat saja seluruh keterangan mereka, kami tidak bisa mengarahkan atau memaksa mereka mengaku lain-lain. Nanti biar dipengadilan saja,” tutur Supangat, Rabu 20/10/2021.
Sebelum penetapan tersangka, Polisi telah berupaya melakukan mediasi sebanyak tiga kali, namun kedua pihak tetap sepakat melanjutkan permasalahan ini ke pengadilan.
Diantara keduanya sudah siap menyelesaikan kasus ini di meja hijau, karena masing-masing pihak sudah menyiapkan pengacara.
‘’Kami sudah menyampaikan ke Kejaksaan kalau kasusnya lanjut ke meja hijau, biarlah pengadilan yang memutuskan kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap para remaja yang telah berstatus tersangka tersebut.
Menurut Supangat, ada penjamin agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
‘’Mereka juga masih remaja tentu kalau ditahan akan jadi masalah lain lagi nantinya,’’ jelasnya.