Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Saksi Ahli UI Pastikan Perbuatan Syahran Masuk Indikasi Kesengajaan dan Memenuhi Unsur Pidana Politik Uang

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, melibatkan saksi ahli dari Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, SH.MH, dalam persidangan kasus dugaan politik uang di masa tenang, yang dilakukan oleh seorang ketua RT di Desa Binusan, bernama Syahran.

Titi Anggraeni yang merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI) dan mengajar di Fakultas Hukum UI, memastikan perbuatan terdakwa Syahran memenuhi unsur pidana pemilu.

Hal tersebut, dibacakan JPU Nanda Bagus, dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli yang digelar di PN Nunukan, Selasa (26/3/2024).

‘’Karena saksi ahli tidak bisa hadir akibat kesibukannya di Jakarta, izinkan kami membacakan hasil BAP di hadapan Majelis. Setelah kami tunjukkan dua video yang menjadi bukti persidangan, saksi ahli menerangkan terkait perbuatan terdakwa Syahran, memenuhi unsur pasal 523 ayat 2, UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat 2 dipidan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta,’’ ujar Nanda Bagus.

Saksi ahli juga menguraikan, terdakwa Syahran merupakan WNI selaku ketua RT dan memiliki hak pilih.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, terdakwa memenuhi unsur setiap peserta pemilu.

Selanjutnya, berdasar keterangan saksi Budiono dan Nurhayati, serta sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik, (replika kertas suara, amplop berisi uang Rp. 600.000 dan dua file video), perbuatan terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung.

Baca Juga:  Terlibat Narkoba, Satreskoba Polres Nunukan Ciduk Dua Oknum ASN

‘’Terdakwa juga memenuhi unsur mens rea/kesengajaan, berdasar kesaksian Nurhayati sebagai pemilih yang menerima uang Rp 300.000,’’ imbuhnya.

Kengajaan tersebut, tergambar saat terdakwa Syahran sengaja datang ke warung Nurhayati untuk membeli susu beruang kemudian menawarkan uang.

Terdakwa Syahran juga meminta tolong Nurhayati memvideokan aktivitas tersebut untuk dokumentasi dalam kegiatan memilih calon.

Ditambah lagi, terdakwa Syahran saat itu berkata jangan lupa nanti tanggal 14 Februari, coblos Mansur Rincing nomor urut 5 dari Nasdem, dan La Dullah Nomor 8 dari PKS.

‘’Tawaran uang secara langsung tanpa diminta, dan juga permintaan memvideokan adalah indikasi tindakan sengaja terdakwa Syahran dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 2 undang undang Nomor 7 tahun 2017,’’ kata Nanda Bagus membacakan pernyataan saksi ahli.

Kasus dugaan politik di masa tenang, pada 12 Februari 2024 di Nunukan, mulai masuk persidangan pada Senin (25/3/2024).

Terdakwa dalam kasus ini adalah ketua RT di Desa Binusan bernama Syahran (62), warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dan JPU Kajari Nunukan, Teguh Ananto ini, berlangsung secara in absentia, tanpa kehadiran Syahran.

Terdakwa Syahran dan keluarganya kabur, sejak kasus ini masih di tahap pembahasan Gakumdu, sehingga Syahran ditetapkan Polisi sebagai DPO. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...