NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang pengangguran bernama AW (44), warga Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah, lantaran kedapatan mencuri ikan emas koi, milik Anwar, ASN Pemkab Nunukan, beralamat di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, aksi AW terbongkar saat korban merasa heran karena ikan emas koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.
‘’Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan emas koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV,’’ ujarnya, Senin (2/9/2024).
Dari visual CCTV, tanggal 27 Agustus 2024, pukul 04.00 wita, ada seorang laki-laki memakai baju biru, dengan mengenakan celana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi.
Laki laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.
Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.
Barasa melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW. Pelaku juga memiliki catatan kriminal, dimana AW, merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptile jenis Iguana pada 2021 lalu.
‘’Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah,’’ kata Barasa.
Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.
Sampai kemudian ia melihat ada kolam berisi ikan hias. AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.
Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam. Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.
‘’Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan,’’ kata Barasa lagi.
Sebenarnya, lanjut Barasa, polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku, agar berdamai, mengingat kerugian korban, atau harga ikan tersebut, sekitar Rp 1,5 juta.
Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan itu merupakan ikan hias kesayangan korban.
Ikan dengan panjang sekitar 50 cm, dan bercorak warna putih, hitam dan orange, tersebut, sudah dipelihara korban selama 7 tahun.
‘’Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai,’’ jelas Barasa.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna coklat.
AW, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Dzulviqor)