Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Sakit Hati Ditegur Saat Aniaya Kekasihnya, Seorang Laki Laki di Nunukan Tikam Punggung Temannya

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk seorang laki laki berinisial I (30), lantaran melakukan penikaman kepada temannya, Launding alias Unding Bin Rustam (30), buruh harian lepas, warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11, Nunukan Timur.

“Korban mengalami luka tusukan di bagian punggung dan dekat pinggang belakang. Pelaku menikam korban sebanyak dua kali dari belakang,” ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, Selasa (27/8/2024).

Peristiwa penikaman, bermula saat I bermasalah dengan kekasihnya, Isma.

Permasalahan pribadi tersebut, membuat I mendatangi kosan kekasihnya, di Jalan Arif Rahman Hakim RT 09 Nunukan Timur.

Pelaku bahkan memukul kekasihnya, dan perbuatan tersebut dilihat oleh korban.

Korban mencoba melerai dan masuk dalam keributan tersebut.

“Terjadi kesalahpahaman, dimana korban sempat memukul pelaku. Hal itu yang memicu emosi pelaku yang sakit hati dan tak terima karena korban turut campur dalam masalah pribadinya,” jelas Barasa.

Setelah keributan sedikit mereda, korban dan pelaku masuk ke dapur.

Korban hendak memasak telur, sementara pelaku yang memendam sakit hati mengambil pisau kecil yang biasa digunakan untuk menyembelih ayam.

“Kembali terjadi cekcok dan pemukulan, yang berakhir dengan penikaman di bagian tubuh belakng korban sebanyak dua kali,” lanjut Barasa.

Setelah melukai korban dan melihat banyak darah bercucuran dari tubuh korban, pelaku langsung kabur.

Ia menuju dermaga tradisional Sei Bolong, menumpang perahu warga menyeberang ke Bambangan, Pulau Sebatik, untuk bersembunyi di rumah temannya.

“Jejaknya tercium polisi dan kami lakukan pengejaran ke Bambangan. Saat akan diamankan pelaku melawan dengan memukul petugas dan melarikan diri. Tapi akhirnya berhasil kami amankan,” imbuhnya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 17 cm bergagang kayu, dan pakaian orange milik korban.

Baca Juga:  Curi Iphone Perawat Puskesmas, Laki Laki Pengangguran di Sebatik Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...