NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, dari PDI P, Sadam Husein, menilai, ada dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT SIL SIP, karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, perbuatan tidak manusiawi di kamp pekerja, dan indikasi kriminalisasi terhadap Ketua KSBSI PT SIL/SIP, Maximus Bana.
‘’Saya menduga ada pelanggaran HAM oleh PT SIL/SIP. Sehingga RDP kali ini, digelar Komisi 1 dan kita koneksikan dengan Komisi 3,’’ ujar Sadam, dalam RDP bersama puluhan anggota KSBSI PT SIL/SIP, di ruang Ambalat, DPRD Nunukan, Senin (9/12/2024).
Sadam menyebut, dugaan pelanggaran HAM, berhubungan dengan kondisi tempat tinggal karyawan.
Karyawan menempati rumah petak berukuran 3 x 3 meter, dengan jumlah penghuni 3 sampai 4 kepala keluarga (per petak).
Belum lagi, perusahaan tidak memberikan sanitasi air bersih yang layak untuk kebutuhan mencuci pakaian dan cuci piring.
‘’Mereka mencuci pakaian, mencuci piring, mandi di air bekas limbah rumah tangga itu. Saya pernah masuk kesana, dan kondisi tersebut, masih terjadi sampai hari ini,’’ beber Sadam.
Lanjutnya, perusahaan juga tidak kooperatif, dan puncaknya, berusaha membungkap para buruh yang memperjuangkan haknya, melalui aksi mogok, sejak pertengahan Oktober 2024 lalu.
Bahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, sudah berupaya melobi perusahaan sampai ke Jakarta. Akan tetapi, masalah PT SIL/SIP kian berlarut.
‘’Belum lagi kita mendengar rangkain kronologis yang diwarnai banyaknya indikasi intimidasi. Jadi ini memang perlu dibuatkan Pansus, dan kita sama sama kawal. Baik kasus PHK sepihak, maupun tuntutan upah layak, seperti yang selama ini diperjuangkan para anggota KSBSI,’’ kata Sadam. (Dzulviqor)