NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya berhasil menemukan pemilik 20 kg sabu sabu, yang ditemukan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung saat sweeping pelintas batas di depan Pos Pamtas Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, pada Senin (6/3/2023) lalu.
‘’Kita sudah temukan siapa pemilik narkoba 20 Kg diatas longboat itu, ternyata pemiliknya adalah salah seorang penumpang yang berkewarganegaraan China,’’ ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Ibnu Robbany, Kamis (9/3/2023) kemarin.
WN China tersebut bernama Indera Ling alias Acay, anak dari Ling Seng Chiong, yang beralamat di Nomor 7 Taman Adika FASA 5 89000, Keningau, Sabah, Malaysia/Kampung Feri, jalan Magatang, Keningau.
Temuan tersebut, berdasar petunjuk dari obrolan di handphone milik Indera Ling yang membahas masalah paket kiriman.
Dari hasil interogasi petugas, Indera Ling merupakan kurir dari seorang Bandar di Keningau, Malaysia, bernama Sam.
Ia ditugaskan mengantar 20 kg narkoba tersebut, ke seorang Bandar di Mansalong Kecamatan Lumbis, Nunukan bernama SD.
Baik Sam maupun SD, keduanya ditetapkan sebagai buron.
‘’Dia dijanjikan upah 3000 Ringgit Malaysia sepulangnya dari Indonesia. Dia belum terima upahnya, tapi aksi ini, merupakan aksi ketiga dari Indera Ling,’’ imbuhnya.
Indera Ling, mengaku masuk Indonesia untuk berkunjung ke rumah keluarganya di Kota Toraja.
Momen tersebut, dimanfaatkan Sam yang menyuruh seseorang yang tidak diketahui namanya agar menitipkan paket sabu sabu tersebut untuk SD, seorang Bandar narkoba di Mansalong, Lumbis.
‘’Kita belum tahu berapa banyak barang yang berhasil dia loloskan di dua aksi sebelumnya. Kemungkinan modusnya sama, melalui jalur Keningau dengan longboat menuju Mansalong,’’ jelas Ibnu.
Indera, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (Dzulviqor)
