NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Kalimantan Utara, telah menangkap dua laki-laki berinisial JU (39) dan IL (29), yang merupakan pencuri yang membuat masyarakat resah.
Mereka ditangkap setelah mencuri speaker dan tong gas LPG di rumah Fadli pada Sabtu (14/12/2024).
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu. Disko Barasa, menjelaskan bahwa kedua pelaku adalah residivis yang bekerja sama melakukan pencurian.
“JU sudah lima kali keluar masuk penjara karena pencurian, dengan hukuman terakhir satu tahun dua bulan pada 2023. Sementara IL adalah residivis kasus pencabulan,” jelas Barasa, Kamis (19/12/2024).
Pencurian diketahui ketika Fadli pulang ke rumah dan menemukan speaker serta tong gas LPG miliknya hilang.
Korban mencari di sekitar rumah tetapi tidak menemukan barang-barang tersebut dan akhirnya melapor ke polisi.
“Polisi kemudian menyelidiki dengan melihat rekaman CCTV dan memperoleh informasi tentang IL. Polisi menemukan IL di kediamannya dan saat diinterogasi, IL mengakui mencuri bersama JU,” kata Barasa.
Selanjutnya Polisi menangkap JU di rumahnya dan menemukan barang bukti pencurian yang ia akui.
“JU mengungkapkan bahwa ia adalah otak pencurian dan barang hasil curian akan dijual untuk judi online,” tambahnya.
Jelas Barasa, JU dan IL mencari rumah yang mudah dimasuki dan melihat peluang di rumah Fadli yang tidak terkunci.
Setelah mengambil speaker dan tong gas LPG, mereka menyembunyikan barang curian sebelum membawanya ke rumah JU untuk dijual.
“Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa speaker dan tong gas LPG. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana,” tutup Barasa. (Dzulviqor)
