NUNUKAN – Seorang laki laki inisial I (37) warga Jalan Manunggal Bakti RT 11 Nunukan Timur, diamankan polisi lantaran mencuri 3 tabung gas elpji 14 kilogram.
‘’Pelaku merupakan residivis dengan kasus curat dan telah dua kali diproses hukum,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Sabtu (8/6/2024) kemarin.
Dijelaskan Zainal, I membobol sebuah kios di Jalan Pangeran Antasari RT 14 Nunukan Tengah, pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 07.00 Wita.
Di kios itu, ia mengambil 3 tabung gas elpiji 14 kg warna kuning dan sejumlah rokok dalam etalase kios.
Atas aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.910.000.
‘’Korban tahu kiosnya menjadi sasaran pencurian saat melihat pintu kiosnya terbuka dan gembok pintu sudah patah,’’ jelas Zainal.
Pelaku diamankan polisi tak jauh dari kios yang menjadi sasaran pencurian. I juga mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan I, ia menjalankan aksi pencurian dengan mengendarai sepeda, berkeliling untuk menentukan sasaran rumah atau kios.
Dari tangan I, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 3 tong gas elpiji, 1 unit handphone Redmi warna hitam, 1 unit sepeda merk Pacifik warna hitam, sebuah gembok dan patahan grendel pintu.
‘’I disangkakan dengan 363 Ayat (1) Ke 3e dan ke 5e KUH Pidana,’’ kata Zainal. (Dzulviqor)