NUNUKAN, KN – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan utara, memicu diskusi panas di tengah masyarakat. Langkah memindahkan pedagang kaki lima (PKL), pelaku UMKM, hingga pedagang sayur dan ikan dari Alun-alun ke badan Jalan Bahari menuai sorotan tajam. Sejumlah warga menuding kebijakan ini menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut melarang setiap orang mengganggu fungsi jalan.
Masyarakat menilai keputusan ini menciptakan masalah baru daripada memberikan solusi. Mereka meminta Pemda bertindak lebih rasional dalam menata Alun-alun yang sejatinya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kesepakatan Lintas Instansi
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan, Muhtar, menanggapi santai kritik tersebut. Ia menegaskan pemilihan area Tanah Merah sebagai lokasi baru telah melalui restu lintas instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH).
”Kita ada kesepakatan masalah badan jalan setelah beberapa kali rapat antar OPD bersama APH. Jadi kita gunakan untuk kepentingan lebih luas sembari melakukan evaluasi kembali,” ujar Muhtar saat bertemu media pada Selasa (5/5/2026).
Muhtar menjelaskan aspal lokasi relokasi merupakan jalur sepi, bukan jalan protokol. Skemanya, pedagang menempati satu jalur dengan posisi saling berhadapan. Pengaturan ini menyisakan area tengah bagi pejalan kaki atau pembeli. Sementara itu, lajur lainnya tetap berfungsi sebagai akses kendaraan.
Fasilitas Lapak dan Skema Pemindahan
DKUKMPP menyiapkan ruang seluas 2 meter untuk setiap lapak. Muhtar menjamin para pedagang bebas dari biaya retribusi pada masa awal relokasi. Pemerintah juga menyediakan fasilitas listrik guna mempermudah aktivitas pedagang.
Rencana pemindahan secara resmi mulai berlaku pada Minggu (10/5/2026). Muhtar mengklaim para pedagang sayur dan ikan menyambut baik langkah ini.
”Tidak ada pedagang sayur dan ikan yang menolak. Bahkan beberapa sudah mulai mengambil tempat. Penolakan hanya dilakukan oleh pengurus. Jadi mereka jualan di alun-alun lewat pengurusan oknum. Itulah dia yang tak setuju,” tegas Muhtar.
Pemerintah juga menyusun jadwal operasional yang ketat. Pedagang sayur mayur dan ikan menempati lokasi mulai pukul 05.00 hingga 10.00 WITA. Bahkan, Pemda berencana menggeser kegiatan Car Free Day ke lokasi tersebut demi menjaga keramaian.
”Relokasi kita mulai dari para petani yang menjual hasil kebunnya dulu. Sambil jalan, kita lakukan evaluasi bagaimana agar mereka nyaman,” jelasnya.
Mengakhiri Kekumuhan Alun-Alun
Agenda besar ini berkaitan erat dengan proyek rekonstruksi Alun-alun Nunukan. Muhtar memastikan seluruh PKL dan UMKM wajib bergeser ke Jalan Bahari saat pembangunan mulai berjalan. Sejak lama, Pemkab Nunukan memang ingin mengembalikan fungsi Alun-alun sebagai RTH.
Kondisi pusat kota saat ini terlihat kumuh akibat tumpukan sampah pedagang yang jumlahnya terus membengkak. Keberadaan pedagang juga menghambat jalur evakuasi ambulans dari Puskesmas Kota. Selain itu, muncul persoalan terkait sumber listrik ilegal hingga dugaan pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.
Fasilitas sanitasi pun menjadi masalah pelik. Para pengunjung PKL Alun-alun sering kali menumpang buang hajat ke kantor Koramil, Satlantas, hingga Polsek terdekat.
”Sudah saatnya kita lakukan penataan kota kita. Kita sediakan lahan di areal Pasar Malam dan juga Puja Sera. Silakan berjualan di situ. Ke depan, kita terus perbaiki dan menjadikan kawasan tersebut pusat kuliner,” tambah Muhtar.
Strategi Menarik Pengunjung
Pemkab Nunukan merancang berbagai strategi agar lokasi relokasi tetap hidup. Pemerintah akan mengarahkan semua kegiatan lomba dan pertandingan ke area tersebut. Kehadiran wahana permainan juga menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat.
Muhtar memastikan pihaknya terus mematangkan regulasi pendukung. Pemerintah daerah berupaya melegalkan status UMKM tersebut agar para pedagang lebih mudah mengakses bantuan modal usaha dan pinjaman tanpa bunga. (Dzulviqor)
Kabar Terkait : PKL Alun-Alun Nunukan Melawan, Pemerintah Siapkan Lokasi Pengganti
![]()









































