Connect with us

Hi, what are you looking for?

Covid -19

Razia Pelanggaran Prokes, TNI – Polri di Nunukan Gelar Rapid Test di Tempat

Dokumentasi Humas Polres Nunukan

NUNUKAN – Personel Gabungan TNI – POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, tengah gencar melaksanakan razia masker dan pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk memutus sebaran wabah COVID-19.

Ada empat sasaran yang menjadi target operasi, masing-masing, pelaku usaha, warung makan, kafe dan restoran.

Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan yang berlaku.

‘’Pada razia semalam, kita temukan ada sekitar 19 pelanggar prokes. Kita rapid test di tempat dan semua hasilnya negatif,’’ ujarnya, Kamis (8/7/2021).

Razia dilakukan di ruas jalan protokol seperti jalan TVRI, Pelabuhan Baru, Angkasa, sampai Jalan Teuku Umar.

Hal ini juga sebagai implementasi dari SE Bupati Nunukan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu masuk wilayah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Nunukan.

‘’Pelanggar Prokes diberi imbauan dan anjuran untuk mematuhi aturan Prokes, sekaligus hukuman fisik berupa push up ada juga denda lain sesuai jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan,’’ imbuhnya.

Karyadi menegaskan agar masyarakat khususnya para pelaku usaha/pengelola tempat makan, untuk mentaati SE Bupati Nunukan yang telah di edarkan.

Operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WITA. Selanjutnya bagi warung makan, kafe dan restoran diberlakukan system take away (dibungkus dibawa pulang) dan tidak diperkenankan melayani makan ditempat.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Aris Suyono mengatakan, upaya razia Protokol kesehatan juga semakin rutin dilakukan di sejumlah Kecamatan seperti Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Sebatik.

Baca Juga:  Nunukan Masuk PPKM Level I, Disdikbud Imbau Sekolah Bisa Terapkan Pembelajaran Sistem Shift

Aris mengatakan, pembatasan dan pengetatan ini berlaku selama 14 hari sejak 29 Juni sampai 12 Juli 2021, dan akan dievaluasi dalam pelaksanaannya.

‘’Kita mengimbau seluruh masyarakat tetap patuh dengan Protokol COVID-19. Cuci tangan pakai sabun setiap kali selesasi berkegiatan, jaga jarak interaksi dengan orang lain, pastikan tidak meninggalkan masker dan terus menjaga imun dengan konsumsi makanan bergizi,’’ kata Aris. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...