NUNUKAN – Konsulat RI di Tawau Malaysia, memfasilitasi kepulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Malaysia sejak otoritas setempat menerapkan kebijakan lockdown dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19.
‘’KRI Tawau telah menerima balasan surat dari Setiausaha Kerajaan Negeri Sabah (SKN) terkait kelulusan permohonan nama-nama WNI yang tertahan (stranded) di Sabah. Jumlahnya sekitar 200 orang,’’ujar Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KRI Tawau, Emir Faisal, melalui pesan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Para WNI tersebut berasal dari sejumlah daerah antara lain, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara dan Jawa Timur.
KRI juga mulai mensosialisasikan sejumlah syarat pemulangan kepada para WNI untuk kembali ke tanah air.
Diantaranya mereka harus menyertakan hasil swab atau rapid test dengan hasil negative Covid-19 atau non reaktif dari rumah sakit kerajaan ataupun klinik swasta di wilayah Malaysia.
Para WNI yang tinggal diluar Tawau, diimbau untuk meminta izin melintas kepada otoritas setempat lebih awal demi kelancaran perjalanan.
Biaya pemulangan dan tiket kapal dari Tawau menuju Nunukan sebesar 90 Ringgit Malaysia per orang atau berkisar Rp.315.000,
Serta kemungkinan biaya lainnya jika diperlukan menjadi tanggungan masing-masing.
Para WNI tidak diperkenankan membawa barang bawaan melebihi kapasitas dan tidak boleh menerima titipan barang dari orang lain.
Dan mereka harus harus sudah berada di pelabuhan feri Tawau pukul 07.00 waktu setempat, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
‘’Mohon yang namanya sudah terdaftar untuk segera menghubungi kami dan melakukan konfirmasi ulang di nomor 019 822 8800/011 1623 0800. Konfirmasi ini diperlukan untuk menentukan jumlah kapal yang akan didatangkan dari Nunukan,’’ katanya.
‘’Bagi peserta yang tidak jadi berangkat, KRI Tawau tidak bertanggung jawab jika mendapat permasalahan di kemudian hari,’’kata Emir lagi.
Emir mengatakan, ada 3 kategori WNI yang dijadwalkan pulang ke Indonesia melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Utara pada 30 April 2021 nanti.
Pertama adalah WNI yang mudik, WNI yang masa kontrak kerjanya habis/Check Out Memo (COM), dan deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.
Emir menambahkan, pemulangan pada 30 April 2021 ini merupakan pemulangan terakhir di bulan Ramadan ini.
Peniadaan mudik dan larangan operasional transportasi lebaran oleh Pemerintah RI, menjadi pertimbangan waktu pemulangan para WNI tersebut.
‘’Tidak sedikit dari WNI yang mudik kali ini, adalah mereka yang tertahan sejak Januari 2020 akibat kebijakan lockdown Malaysia,’’imbuhnya.
Kesiapan Satgas Covid-19 Nunukan.
Para WNI akan mendapat pemeriksaan medis dan pengambilan sample swab saat sampai di pelabuhan Tunon Taka.
Mereka juga akan menjalani karantina mandiri selama 5 hari dengan pengawasan petugas Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, Para WNI akan ditempatkan di rusunawa bersama dengan para PMI deportan.
‘’Mereka terlalu lama stranded di Malaysia, kemungkinan perbekalan mereka habis. Jadi mereka tidak akan menyewa hotel, makanya kami arahkan ke rusunawa, satu gedung dengan para PMI,’’kata Aris.
Jadwal kepulangan mereka juga bersamaan dengan pemulangan PMI yang dijadwalkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, pada pelayaran terakhir di tanggal 5 Mei 2021.
Terpisah, Kepala Kantor BP2MI Nunukan, Kombes. Pol. Hotma Victor Sihombing mengatakan, pemulangan para WNI deportasi akan dilakukan dengan selektif.
‘’Hanya yang memegang surat pemeriksaan kesehatan dengan hasil swab negative dan rapid non reactive saja yang boleh,’’ katanya.
Di sisi lain, Victor juga belum bisa memastikan apakah para PMI deportan bisa dipulangkan tepat waktu di hari terakhir keberangkatan kapal atau tidak.
Pasalnya, tercatat ada 9 PMI deportan yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Deportan bahkan menjadi kluster baru di Nunukan dan masuk kategori penularan import. Mereka masih harus menjalani karantina mandiri sampai 2 Mei 2021. (Dzulviqor)