NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16/Sula Bhuana Cakti (SBC) memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) hasil sitaan di kecamatan Krayan kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Sabtu (30/1/2021).
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC Mayor. Arh. Drian Priyambodo mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai antisipasi tindak pidana yang muncul akibat miras dan mencegah potensi kriminal di Krayan yang berbatasan darat langsung dengan Negara Malaysia.
‘’Barang bukti yang dimusnahkan berupa 210 botol dan kaleng minuman keras, tiga ember tuak, dan dua galon tuak beras merah’’ ujarnya melalui pesan tertulis.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Camat Krayan Induk, dengan cara menumpahkan ke lubang yang digali, sekaligus mengubur botol maupun kaleng tempat miras.
Upaya penertiban barang larangan dan terbatas di Kecamatan Krayan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi keamanan serta pemerintahan desa bersama tokoh masyarakat.
Dansatgas menegaskan, TNI bersama Kepolisian akan terus melakukan penanganan dan tindakan bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran baik memperjual belikan miras, terlebih narkoba di wilayah Kabupaten Nunukan khususnya Kecamatan Krayan Induk.
“Untuk itu, kami meminta dukungan dari berbagai elemen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas kegiatan terlarang lainnya yang bisa mengganggu Kamtibmas” katanya.
Pemusnahan dihadiri Camat Krayan Induk, Heberli, Danramil 0911/06 Krayan Mayor. Inf. Sugiyun, Kapolsek Krayan, Iptu. Marusaha Marpaung, serta para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Krayan Induk. (Dzulviqor)
