NUNUKAN – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC, mengamankan 120 kaleng bir ilegal, merk Huster, Senin (13/5/2024), pukul 00.30 wita.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC Letkol. Arh. Iwan Hermaya, mengungkapkan, miras tersebut, dimuat sebuah mobil jenis minibus, yang melintas di depan Pos Gabma (Gabungan Indonesia – Malaysia), di Kecamatan Seimanggaris.
‘’Kita mengamankan 120 kaleng miras merk Huster yang dibungkus karung putih dan diletakan di bagian belakang jok mobil,’’ ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Iwan mengatakan, aksi prajurit di Pos Gabma Seimanggaris, didasari laporan masuk yang menginformasikan akan ada pengiriman miras ilegal asal Malaysia.
Prajurit kemudian melakukan sweeping di jalur rawan perbatasan, dan memeriksa kendaraan yang melintas di depan Pos Dalduk.
Sampai akhirnya, prajurit menemukan karung berisi miras ilegal dari sebuah mobil yang dikendarai oleh AG, warga Seimanggaris.
‘’Supir mengaku barang tersebut hanya titipan orang. Nantinya, barang akan diambil orang lain di Desa Sekaduyan Taka,’’ kata Iwan. (Dzulviqor)
![](https://kabarnunukan.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-01.png)