NUNUKAN – Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) di Perbatasan RI – Malaysia, di Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan ratusan barang elektronik dan pakaian bekas ilegal asal Malaysia.
Kapolres Nunukan, AKB. Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan, Polisi, Bea Cukai, dan TNI melakukan penyekatan di perbatasan RI-Malaysia di wilayah Sebatik pada tanggal 7 dan 9 November 2024 dan berhasil mengamankan barang-barang ilegal dimaksud.
‘’Sejauh ini, Polisi masih melakukan penyidikan, dan belum menetapkan tersangka. Kami masih mendalami siapa pemilik barang Malaysia yang dikirim menggunakan kapal kayu ke Sebatik tersebut. Kita juga menunggu keterangan ahli,’’ ujarnya, dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024) kemarin.
Boni menjelaskan, penyekatan wilayah dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni, di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, di Jalan Hasanuddin, Desa Seberang, Sebatik Timur, dan di Dermaga Bambangan, Sebatik Barat.
Sedikitnya sekitar 152 unit barang elektronik dari berbagai merk dan jenis dan 14 ballpres baju bekas impor yang diamankan dalam operasi tersebut.
‘’Selain pemasukannya ilegal, barang barang elektonik yang kami amankan, diperjual belikan tanpa label SNI, sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,’’ jelas Boni.
Total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan tim ahli. (Dzulviqor)