NUNUKAN – Dua orang anak perempuan berusia 12 dan 15 tahun, di Nunukan, menjadi korban pelecehan seksual dari ayah sambungnya, inisial M (41) eks deportan dari Malaysia.
Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Sony Dwi Hermawan mengungkapkan kasus asusila tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MS, pada Selasa (14/1) kemarin.
Pada laporan ke Polisi, MS menuturkan ia dinikahi oleh pelaku dengan menyandang status janda 3 anak, 1 orang diantaranya anak laki-laki.
‘’Pelaku dideportasi ke Nunukan sekitar 2010, usai menjalani hukuman 2 tahun penjara akibat kasus penganiayaan yang ia lakukan di Malaysia,’’ ujar Sony, Rabu (15/2/2023).
Lanjut Sony, peristiwa yang mengakibatkan trauma mendalam bagi korban ini, diketahui MS pada Desember 2022 lalu, sekira pukul 02.00 WITA, ia melihat pelaku keluar dari kamar anaknya.
Saat ditanyakan apa yang telah dia lakukan, pelaku hanya menjawab dengan permintaan maaf.
“Akhirnya pelaku pergi dari rumah dan tinggal di tempat lain setelah peristiwa tersebut,’’ kata Sony.
Peristiwa tersebut, seakan berlalu begitu saja. Hingga akhirnya, korban menunjukkan perubahan perilaku yang tak biasa.
Korban yang biasanya penurut, selalu melawan ibunya. Korban juga merasakan ketakutan yang sangat ketika melihat pelaku datang ke rumah.
‘’Si ibu lalu mencoba mengorek keterangan dari anak-anaknya. Dari situlah terungkap fakta bahwa putrinya mengalami pelecehan seksual, bahkan adik kandung korban ternyata juga pernah mengalami pelecehan seksual dari pelaku,’’ jelasnya.
‘’Kita amankan pelaku di salah satu lokasi penjemuran rumput laut. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia beralasan melakukan tindak asusila tersebut karena istrinya sakit sehingga tidak bisa melayaninya,’’ tambah Sony.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Dzulviqor)
![]()












































