Laporan Reporter Radio STI (Very Setya)
TARAKAN, KN – Firdaus, putra Khaeruddin Arief Hidayat, membongkar praktik diskriminasi hukum terhadap ayahnya. Ia melihat penegakan hukum di Tarakan, Kalimantan Utara, berjalan pincang dan penuh ketidakkonsistenan.
Daus merasa geram karena ayahnya masih mendekam di dalam sel. Padahal, Arief telah memenuhi seluruh syarat substantif untuk menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Menuntut Penjelasan Empat Instansi
Keluarga Arief melayangkan surat klarifikasi pada 27 Januari 2026. Mereka menyasar Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kanwil Ditjen PAS Kalimantan Timur.
Daus menekankan ayahnya sudah melewati dua pertiga masa pidana. Kejaksaan pun telah menyita dan melelang aset keluarga guna menutupi kerugian negara. Langkah ini sesuai perintah Mahkamah Agung dalam putusannya.
Ego Sektoral Merugikan Narapidana
Masalah mencuat saat Lapas Tarakan tetap bersikeras meminta bukti setor uang tunai. Syarat administratif ini mengabaikan proses lelang aset yang sudah selesai di tangan Jaksa.
Ketidaksinkronan dua lembaga ini mencekik hak terpidana. Di satu sisi negara sudah menguasai aset keluarga, namun di sisi lain Lapas menahan kebebasan Arief karena alasan dokumen. Daus menyebut situasi ini sebagai hukuman ganda yang zalim.
Skandal Birokrasi SK Pusat
Daus juga mengkritik lamanya proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat. Ayahnya kini menunggu tanpa kepastian selama 2 bulan 16 hari. Beberapa narapidana bahkan harus menunggu hingga 9 bulan hanya untuk mendapatkan kepastian tanggal bebas.
Padahal, sistem masa lalu bekerja lebih efektif. Petugas biasanya menerbitkan SK sebelum masa dua pertiga pidana berakhir. Daus mencurigai pihak Lapas sengaja mengabaikan SOP demi mencari keuntungan pribadi atau kesepakatan tertentu.
Cacat Logika Vonis Hakim
Keanehan kasus ini sebenarnya terlihat sejak awal persidangan. Daus menunjuk fakta bebasnya tim appraisal (penilai harga) pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Ironisnya, Arief tetap harus menjalani hukuman meski hanya mengikuti hasil penilaian tim tersebut.
Persoalan ini bermula dari selisih penilaian tanah sebesar Rp560 juta antara versi Pemkot dan Polisi. Padahal, selisih itu hanya berkisar 20 persen, masih di bawah batas toleransi buku pedoman appraisal sebesar 30 persen.
Berdasarkan data kelurahan, harga tanah di lokasi tersebut mencapai Rp6 juta hingga Rp8 juta per meter. Penilaian Pemkot justru berada di bawah harga pasar sehingga negara sebenarnya mendapat keuntungan.
”Penilai harga sudah bebas, tapi ayah saya tetap di penjara. Petugas bahkan mempersulit hak-haknya. Inilah potret nyata kebobrokan hukum kita,” tegas Daus.
![]()








































