NUNUKAN – Perempuan inisial MAR (39) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi dengan barang bukti 5400 gram sabu-sabu, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (19/10/2024) lalu.
‘’Ada informasi penyelundupan narkoba asal Malaysia. Kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menemukan keberadaan target di Pelabuhan Tunon Taka,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dikonfirmasi, pada Selasa (23/10/2024).
Jelas Zainal, narkoba yang dibawa oleh pelaku, dikemas dalam tas plastik besar berlapis perekat lakban warna cokelat.
‘’Kita lakukan penggeledahan manual. Kita dapati dua termos air warna merah dan hijau merk Super Swat. Didalamnya, ada kristal bening diduga narkoba terbungkus plastik gambar ikan bertuliskan ZMY,’’ jelas Zainal.
Dugaan barang bawaan tersebut adalah narkoba diperkuat dengan hasil pemeriksaan x ray dan narkotest.
‘’Hasil test, barang dimaksud mengandung methamphetamine. Setelah ditimbang, narkotika tersebut memiliki berat total 5400 gram,’’ imbuh Zainal.
Lanjutnya, selain MAR, Polisi juga menangkap 2 tersangka lain, yakni, ISM (38) dan JUF (38) yang berdomisili di Pare Pare dan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
‘’Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Zainal. (Dzulviqor)