NUNUKAN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap pencuri dan penadah mesin pompa air.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda. Zainal Yusuf, mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan adalah, RY (31) warga Jalan Pongtiku RT 17 Nunukan Tengah, dan KA (38), warga Jalan Pasampa Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan.
‘’Mesin alkon dicuri RY dan dijual ke KA yang merupakan penadah atau membantu memudahkan aksi pencurian,’’ujar Zainal, Jumat (7/6/2024) kemarin.
Jelasnya, RY mencuri mesin alkon milik korban bernama Surya (43) di rumah kebun, Jalan Simpang Kadir RT 005 RW 002 Nunukan Selatan, pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 06.30 Wita.
Korban baru mengetahui, mesin pompa air miliknya hilang, saat ia akan menyiram tanamannya.
Menerima laporan dari korban, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menangkap RY di Jalan Antasari, Nunukan Tengah.
‘’Saat diinterogasi, RY mengakui telah mencuri alkon, dan telah menjualnya ke KA seharga Rp 700.000,’’ lanjut Zainal.
Polisi kemudian menangkap KA sebagai penadah yang membeli barang hasil curian tersangka RY.
Saat menangkap KA, Polisi juga menyita uang berjumlah Rp. 400.000, sisa keuntungan hasil penjualan mesin alkon hasil curian.
‘’Alkon tersebut, KA jual kembali ke bosnya dengan harga dua kali lipatnya, yaitu Rp 1,4 juta. Namun bos KA yang curiga asal muasal alkon, akhirnya memberitahukannya ke polisi,’’ imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit mesin alkon, 1 unit Hp Vivo warna hitam, uang tunai Rp 400.000 dan patahan pipa alkon.
RY dan KA, disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUH Pidana, Subsider 362 KUH Pidana Subsider 480 KUH Pidana. (Dzulviqor)
