Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu – Sabu Seberat 21 Kg

TARAKAN – Direktorat Narkoba Polda Kaltara menggagalkan upaya penyelundupan 21 kilogram sabu-sabu, yang akan dikirim ke Pare-Pare Sulawesi Selatan, melalui jalur laut menggunakan kapal Pelni KM. Bukit Siguntang yang bersandar di pelabuhan Malundung kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltara, Irjend Pol Daniel Aditya Jaya, mengungkapkan, pihaknya mengamankan seorang diduga kurir, berinisial JO (40) yang mengaku dijanjikan upah sebesar Rp. 40 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut ke Sulawesi Selatan.

‘’Mulanya, petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Tarakan menuju Pare Pare, Sulawesi Selatan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang. Kita lakukan penyelidikan dan turun lapangan sampai akhirnya menggagalkan upaya penyelundupan tersebut,’’ ujarnya, Kamis (8/12).

Lanjut Daniel, terduga pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengemas puluhan kilo sabu-sabu bersamaan dengan ikan bandeng beku yang tersimpan dalam styrofoam.

‘’Kita amankan dua kotak gabus, saat dibuka, ada 21 bungkus narkoba diduga sabu sabu. Ada 10 bungkus pada kotak gabus pertama, dan 11 bungkus pada kotak gabus kedua. Posisi narkoba, ada di dasar gabus ditutupi ikan bandeng beku,’’ urai Daniel.

Dari pengakuan JO, ia mengemas sabu-sabu bersama D, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

JO bersikeras megaku tidak tahu, kepada siapa narkoba tersebut dikirim. Namun jika melihat tulisan pada kotak, tujuan barang adalah JM dan SN di Kota Pare Pare.

‘’JO sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu sabu dengan modus yang sama,’’ kata Daniel lagi.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 21 bungkus sabu sabu seberat 21,1 Kg, 143 ekor ikan Bandeng, 1 unit handphone, 2 kotak gabus styrofoam, dan 2 lembar karung.

Baca Juga:  Perkara Oknum ASN Samsat Nunukan Pemilik 72,5 Butir Pil Esktasi Mulai Disidangkan

JO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...