Laporan Reporter Radio STI (Fajar)
TANJUNG SELOR, KN – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, mempercepat penataan birokrasi di lingkup Pemprov Kaltara. Ia menargetkan penuntasan pengisian jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara bertahap.
Langkah ini merespons sorotan tajam publik terhadap posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara. Pejabat tersebut menempati posisi yang sama sejak Juni 2023 hingga Februari 2026.
Kabar Terkait :Borok Birokrasi Kaltara: Jabatan Plt Bertahan Bertahun-tahun
Pelanggaran Regulasi dan Sorotan Publik
Masa tugas yang menembus angka dua tahun ini memicu perdebatan panjang. Durasi tersebut melampaui batasan waktu dalam berbagai regulasi kepegawaian. Pemerintah mengatur batasan ini melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021. Aturan ini membatasi masa tugas Plt hanya selama tiga bulan dengan satu kali masa perpanjangan.
Denny memandang kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah. Ia memastikan proses pengisian jabatan definitif sudah berjalan sebelum isu ini mencuat ke permukaan.
“Jangan khawatir. Setelah saya dipercayakan menjadi pejabat Sekretaris Provinsi, saya pastikan definitif BKD akan disegerakan dan sekarang sedang dalam proses, bahkan prosesnya itu sebelum ini menjadi polemik. Kritik dan masukan tentu kami terima sebagai bagian dari pengawasan publik. Posisi definitif Kepala BKD akan segera kami tuntaskan melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Denny, Kamis (26/2/2026).
Kabar Terkait : Skandal Jabatan Plt Kepala BKD Kaltara: Melawan Aturan dan Minim Pengawasan
Mekanisme Job Fit dan Seleksi Terbuka
Pemprov Kaltara menjadwalkan tahapan job fit atau uji kesesuaian bagi seluruh jajaran JPT Pratama dalam waktu dekat. Denny menggunakan hasil uji tersebut sebagai dasar utama rotasi dan penataan ulang posisi pejabat.
Usai rotasi tuntas, pemerintah segera membuka mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi posisi kosong. Denny menekankan seluruh proses ini mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Upaya penataan jabatan di lingkup Pemprov Kaltara kita lakukan secara bertahap, termasuk untuk posisi JPT Pratama. Terima kasih atas kritik dan masukan masyarakat,” ujarnya.
Kendala Situasional di Balik Penundaan
Denny mengakui sejumlah faktor situasional menghambat percepatan penataan ini. Dinamika politik pasca-Pilkada serta proses seleksi Sekprov menjadi alasan utama penundaan pengisian jabatan definitif.
Menurutnya, perombakan massal secara terburu-buru mengandung risiko besar bagi stabilitas organisasi. Pemerintah memerlukan kehati-hatian ekstra agar transisi jabatan berjalan mulus tanpa melanggar aturan administrasi.
“Proses penataannya memang karena kondisional dan situasional. Jadi mohon dimaklumi. Itu terjadi karena menyesuaikan dengan tahapan politik, termasuk masa enam bulan sebelum dan enam bulan setelah Pilkada. Serta proses seleksi Sekprov yang juga harus dituntaskan. Jadi semua dilakukan secara bertahap. Menjadi riskan dan rentan jika dilakukan serentak dan serba terburu-buru. Semua melalui pertimbangan ekstra kehati-hatian, pelaksanaannya tidak semudah memutar jarum jam,” jelas Denny.
Melalui momentum job fit dan seleksi terbuka mendatang, Denny menjamin para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berstatus Plt akan segera berganti menjadi pejabat definitif. Prioritas utama tetap mengarah pada jabatan Kepala BKD Kaltara.
“Komitmen kami jelas, penataan jabatan akan diselesaikan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.
![]()











































