NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Nunukan, Elirath menjelaskan, saat ini, tahapan Pilkades sudah memasuki tahap sosialisasi.
‘’Ada sekitar 210 desa dari 232 yang ada di Kabupaten Nunukan akan menyelenggarakan pesta demokrasi kecil ini’’ ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Masa jabatan Kades yang terpilih pada Pilkades 2015 lalu akan habis pada 7 September 2021.
Elirath menjelaskan, sebagaimana aturan perundangan, penyelenggaraan Pilkades idealnya dilangsungkan dalam waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Berbeda dengan Pilkada dan Pilpres, Kades boleh mencalonkan diri selama 3 kali berturut-turut.
‘’Masa jabatan Kades kan 6 tahun dan boleh 3 periode. Kalau masalah kapan waktu Pilkades 2021? kita masih menunggu intruksi pusat, kemarin banyak perubahan jadwal akibat pandemi Covid-19, kalau pendaftaran Calon Kades, sekitar bulan Juni 2021’’ lanjutnya.
Calon Lulusan SD Bisa Mendaftar.
Dalam aturan, setiap Desa bisa mendaftarkan calon Kades maksimal 5 orang calon.
Mereka haruslah berpendidikan paling rendah lulusan SMP.
Namun demikian, geografis Nunukan memiliki topografi yang unik, banyak wilayah pedalaman yang tidak memiliki kandidat Kades dengan spesifikasi pendidikan setingkat SMP.
Sebagai solusi, calon lulusan SD masih diperbolehkan, dengan syarat lancar membaca, menulis dan berhitung (Calistung).
‘’Tapi itu tentu akan diseleksi melalui verifikasi oleh petugas kami. Kalau memang tidak ada kandidat pantas dengan kualifikasi SMP, Camat akan melaporkan hal itu ke Bupati. Nanti Bupati mengeluarkan rekomendasi untuk calon Kades yang berijazah SD’’ jelas Elirath.
Elirath juga tidak menampik jika sampai saat ini di Kabupaten Nunukan masih ada sejumlah Kades yang berijazah SD.
Tentu hal tersebut butuh perhatian serius, apalagi saat ini seorang Kades menjadi penanggung jawab dari anggaran dengan jumlah miliaran rupiah setiap tahun yang berasal dari Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Elirath melanjutkan, tahapan Pilkades di Kabupaten Nunukan masih akan terus berlangsung.
Setelah Pilkades 2021 selesai, DPMPD akan mengurus Pilkades untuk Kades yang terpilih 2017 akan dilangsungkan pada 2023 dan melibatkan 13 desa.
Begitu juga untuk Kades yang terpilih pada Pilkades 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2025 melibatkan 9 desa. (Dzulviqor)