Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Persiapan KPU Nunukan Jelang Tahapan Masa Kampanye

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, telah menggelar rapat penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Kada Nunukan 2024.

Hadir dalam rapat tersebut, TNI, POLRI, Bawaslu, juga unsur Pemda Nunukan.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, Muhammad Rusli Hairuddin, Muhammad Rusli Hairuddin, menyatakan bahwa sosialisasi aturan pemasangan APK perlu dilakukan menjelang penetapan Paslon Kada 2024 untuk mempersiapkan tahap kampanye.

‘’Kampanye Pilkada itu kan dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi 3 hari setelah penetapan Paslon yang dijadwalkan 22 September 2024,’’ ujarnya, Jumat (20/9/2024).

KPU sudah menjalin komunikasi dan koordinasi bersama Liasion Officer (LO) masing masing Bapaslon, untuk segera melaporkan susunan/komposisi tim kampanye.

Juga melaporkan akun media sosial mereka, kepada KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian.

‘’Supaya semua akun terpantau, dan bisa dipertanggung jawabkan, silahkan LO masing masing Bapaslon secepatnya menyerahkan laporan komposisi Timses dan nama nama akun medsosnya,’’ kata Rusli.

Adapun titik APK yang ditetapkan, ada sekitar 144 titik dari 141 daerah di 21 Kecamatan di Kabupaten Nunukan.

Sayangnya, sejauh ini, KPU pusat belum menerbitkan ukuran dari APK yang akan dipasang.

Sedangkan untuk lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, masih sama dengan tahun tahun lalu, yaitu, fasilitas umum, sarana pemerintahan, tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, dan median jalan juga pepohonan.

KPU tidak melarang pemasangan APK di rumah atau lahan pribadi milik masyarakat, asal ada izin tertulis dari pemilik rumah/lahan.

‘’Kita menunggu aturan mengenai ukuran APK juga dari KPU RI. Kalau sudah turun, kita akan melakukan rapat lagi dengan masing masing LO,’’ kata Rusli lagi.

Baca Juga:  Belanja Seragam Sekolah Lengkap di Toko Bintoro Jaya Nunukan

KPU juga memberi batasan 20 akun media sosial untuk masing-masing Paslon, harus dilaporkan.

Selama tahapan belum masuk masa kampanye, KPU tidak akan mengomentari mekanisme sosialisasi yang sedang dilakukan masing masing Bapaslon Kada Nunukan 2024.

‘’Tapi ketika masuk tahapan kampanye, maka semua Bapaslon tanpa kecuali, harus mengacu dan berpatokan pada aturan perundangan Pilkada yang berlaku. Termasuk kalau ada pemasangan APK diluar yang ditentukan, akan menjadi ranah Pemda dan Bawaslu nanti untuk penertiban,’’ jelas Rusli. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...