NUNUKAN – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga AH, oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Nunukan, Kalimantan Utara, ditolak penyidik Polres Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, kasus AH, menjadi perhatian publik, dan dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif manakala polisi memberikan penangguhan penahanan.
‘’Kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai penangguhan penahanan menjadikan opini publik berkembang negatif, yang merugikan semua pihak,’’ ujarnya, pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Lusgi menegaskan, sejak ditetapkan tersangka, 28 Mei 2024, AH sudah diamankan di rumah tahanan Polres Nunukan, sampai hari ini.
Status tersangka AH, juga sudah ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), juga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang merupakan instansi tempatnya bekerja.
Diberhentikan dari Jabatan
Terpisah Kepala BKPSDM Nunukan, Sura’i, menegaskan, sejak menerima surat pemberitahuan status tersangka, AH telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala bidang pendataan penduduk, di Disdukcapil Nunukan.
‘’Yang bersangkutan sudah kita berhentikan dari jabatannya pasca statusnya naik menjadi tersangka,’’ ujar Sura’i.
Kebijakan tersebut, sekaligus menghentikan pemberian tunjangan jabatan dan TPP tersangka. Adapun gaji rutin yang akan diterima hanya sebesar lima puluh persen.
Sura’i menambahkan, BKPSDM, masih menunggu usulan nama Plt (Pelaksana Tugas) dari Disdukcapil, untuk menggantikan tugas AH.
‘’Tahapan sudah kita lakukan, mulai pemberhentian AH dari jabatannya, sampai hak apa saja yang hilang saat statusnya tersangka kasus pidana. Setelah inkracht, kita akan kembali rapat dengan Tim Hukdis untuk menentukan sanksi disiplin bagi AH. Bentuk sanksinya apa, tergantung hasil sidang nanti. Kan ada Hukdis ringan, sedang, dan berat. Kita tunggu putusan Hakim,’’ kata Sura’i. (Dzulviqor)
