NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC), menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan minuman keras asal Malaysia, Jumat (16/12/2023) malam.
Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat lebih 100 gram dan 20 botol minuman keras merk Labour, ditinggalkan begitu saja oleh seorang pengendara motor tak dikenal, di jalan setapak, yang menghubungkan Pulau Sebatik dan Malaysia.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia, Yonarhanud 8/MBC Letkol. Arh. Iwan Hermaya, mengungkapkan, terduga penyelundup, tancap gas kembali ke arah Malaysia, setelah melihat ada tanda-tanda keberadaan petugas di jalan setapak, di tengah perkebunan.
‘’Lokasi pengungkapan di areal Patok Tipe C 43 pada koordinat 04°10′00.51″ N 117°49′16.87″ E, di Jalan Rawa Jadi, RT 001, RW 001, Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis.
Iwan mengatakan, wilayah pengungkapan kasus, merupakan daerah yang kerap disebut warga setempat, sebagai lokasi yang sering terjadi penyelundupan barang barang ilegal. Baik narkoba, miras, dan barang terlarang lain.
Merespons informasi tersebut, Satgas Pamtas Pos Aji Kuning, bersinergi dengan Petugas Pabean melakukan pengintaian untuk sebuah aksi penyergapan.
‘’Sekitar pukul 00.45 wita, terlihat cahaya lampu sepeda motor dari arah Malaysia menuju Patok tipe C 43 yang terlihat mencurigakan,’’ tutur Iwan.
Petugas berupaya mendekat untuk penyergapan. Sayangnya, sepeda motor tersebut berhenti sedikit jauh dari lokasi yang direncanakan menjadi titik pengepungan.
‘’Diduga pengendara sepeda motor melihat tanda keberadaan petugas, sehingga langsung menuju arah Malaysia,’’ imbuhnya.
Petugas, sempat mencoba mengejar sepeda motor dimaksud. Sayangnya, wilayah tersebut sangat dekat dengan perbatasan Negara.
Akhirnya, sepeda motor yang menjadi target pengejaran berhasil masuk jauh melewati batas Negara, dan aksi pengejaran, terpaksa terhenti.
Kendati tak berhasil menangkap terduga pelaku, petugas mendapati barang selundupan yang ditinggalkan pelaku dalam kardus.
‘’Saat diperiksa, isinya adalah 2 Plastik diduga sabu sabu seberat 100,70 gram, dan 3 plastik kecil seberat 0,63 gram. Serta 20 botol miras merk Labour,’’ kata Iwan.
Peristiwa ini, menjadi peringatan bagi petugas, bahwa jalur setapak di Pulau Sebatik, masih demikian rawan terhadap aksi penyelundupan dan transaksi barang terlarang, baik narkoba, miras, serta barang haram lainnya.
Sebenarnya, kata Iwan, prajurit TNI sering melakukan pengintaian di titik rawan.
Namun pelaku menggunakan pesuruh untuk memantau dan memanfaatkan waktu lengah untuk bergerak.
‘’Giat pengintaian terus dilakukan di semua titik rawan,’’tegasnya.
Seluruh barang bukti, akan dibawa ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC
di Nunukan, untuk selanjutnya diserahkan ke BNN dengan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Bea Cukai. (Dzulviqor)
