NUNIKAN, KN – Polisi meringkus AF (52), warga Jalan Sanusi, setelah pria ini menggasak ponsel milik anak pemilik warung makan Jatim Indah di Jalan Bhayangkara, Nunukan Barat, Kalimantan Utara. AF menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pembeli sebelum membawa lari barang curian tersebut.
Siasat Licik di Pagi Hari
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membeberkan kronologi peristiwa yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) pagi itu. Kejadian bermula saat pemilik warung, Siti Saniyem, menuju pasar untuk belanja dan memercayakan warung kepada sang anak.
”Pemilik warung, Ibu Siti Saniyem, pergi ke pasar untuk belanja. Dia nitip warung ke anaknya dan berpesan untuk hati-hati. Ketika pulang dari pasar sekitar pukul 07.23 WITA, anaknya mengatakan ponselnya hilang dicuri,” ujar Sunarwan, Jumat (17/4/2026).
Siti lantas memeriksa rekaman CCTV guna menelusuri jejak pelaku. Dalam rekaman tersebut, AF meminta air panas kepada si bocah untuk mengalihkan perhatian.
Begitu si anak beranjak ke dapur, ia meletakkan ponsel Oppo A9 miliknya di atas meja. AF seketika menyambar ponsel itu dan memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” tambah Sunarwan.
Melacak Jejak Motor Sewaan
Siti segera menyalin rekaman CCTV tersebut untuk melengkapi laporan ke polisi. Tim penyidik kemudian melakukan profiling dan memburu pelaku. Upaya ini membuahkan hasil saat petugas mengidentifikasi sepeda motor yang serupa dengan kendaraan pelaku di jalan raya.
Saat itu, seorang wanita tengah mengendarai motor tersebut. Polisi pun menghentikan laju kendaraan guna menggali keterangan. “Petugas menghentikan laju sepeda motor tersebut. Pengendara mengaku sepeda motor tersebut adalah kendaraan sewa yang sebelumnya AF sewa,” tutur Sunarwan.
Keterangan tersebut menuntun polisi ke tempat persembunyian AF. Petugas akhirnya mengunci posisi target di Jalan Tanjung RT 11, Nunukan Barat. Polisi menangkap AF tanpa perlawanan dan mengamankan ponsel Oppo A9 milik korban.
Survei Lokasi Sebelum Beraksi
Hasil pemeriksaan mengungkap AF telah memantau situasi warung sebelum melancarkan aksinya. Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal pidana yang berlaku.
”Pelaku mengaku sudah melakukan survey lokasi sasaran sebelum beraksi. Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Sunarwan.
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:
- 1 unit ponsel Oppo A9 hitam.
- 1 unit sepeda motor Beat Street hitam (KU 3764 NC).
- Kaos hijau, celana panjang coklat, helm putih, dan sepasang sandal coklat.
Seluruh atribut tersebut identik dengan tampilan pelaku dalam rekaman CCTV. Kini, AF harus mendekam di sel tahanan Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Dzulviqor)
![]()









































