Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Pemilik Sabu dan Ekstasi, Julfan Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, memvonis terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, bernama Julfan (34), selama sembilan tahun enam bulan penjara, pada Selasa (11/01/2022) lalu.

Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Herdiyanto Sutantyo, didampingi anggota Bimo Putro Sejati dan Daniel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal, mengatakan terdakwa terbukti memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1 Kg serta 589 butir pil ekstasi.

‘’Putusannya adalah 9 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp. 3 miliar subsider 1 tahun penjara,’’ ujar Amrizal, Kamis (20/1/2022).

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan Jaksa untuk merespon vonis tersebut.

Amrizal menegaskan, hukuman 9 tahun 6 bulan bagi terdakwa sudah memenuhi azas keadilan, karena posisi dia sebagai pelaku utama.

Sementara dua rekan lain, yang saat itu ikut diamankan, yaitu Farel (29) dan Jili (26), hanya ikut serta dalam mengedarkan barang haram tersebut.

‘’Julfan secara sah terbukti menguasai, memiliki narkotika sabu serta pil ekstasi tanpa izin, perbuatannya bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegasnya.

Sebelumnya, unit Satreskoba Nunukan, mengamankan Farel (23) warga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, di sebuah rumah yang berada di Jalan Iskandar Muda RT. 13, Kelurahan Nunukan Barat.

Dari Farel ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 433 butir pil ekstasi yang ditanam di dalam tanah.

Farel mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Julfan yang saat itu berada di Kota Tarakan.

Selanjutnya, Satreskoba Nunukan berkordinasi dengan Polres Tarakan untuk mengamankan Julfan di pelabuhan SDF.

Disana, Julfan diamankan bersama perempuan bernama Jili (26), seorang IRT warga Jalan Imam Bonjol Nunukan Timur.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pembabatan 80 Hektar Lahan Mangrove Oleh Oknum Pengusaha Nunukan, Polisi : Kami Tidak Temukan Unsur Pidananya

Saat diamankan Polisi kembali menemukan 108 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kardus merk anggur merah dan kotak rokok marlboro.

Sehingga total narkoba yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 1 Kg sabu sabu dan 589 butir pil ekstasi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...