Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Pembuatan Sungai di Depan Kawasan Konservasi Mangrove di Sebatik, Polisi : Selama Bukan Mangrove atau Kawasan Konservasi Tidak Masalah

NUNUKAN – Pembuatan sungai di lahan warga yang ada di depan kawasan konservasi mangrove, di RT 02 Desa Setabu, Sebatik Barat, menjadi riuh karena sempat terjadi tudingan perusakan dan pelanggaran kawasan konservasi.

Sungai yang membutuhkan lahan seluas 130 x 55 meter tersebut, ternyata dibuat didalam lahan milik warga setempat, dibuktikan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 1985.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengatakan, selama pengerjaan dilakukan diluar kawasan mangrove, tidak akan ada masalah.

‘’Kalau diluar kawasan mangrove, artinya tidak ada aksi perusakan. Silahkan saja, asal ada izin pemerintah setenpat, kami tidak permasalahkan,’’ujarnya, dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Yang menjadi permasalahan, adalah pengerjaan pembuatan sungai dilakukan dengan melanggar areal mangrove, melakukan penebangan dan melanggar wilayah konservasi.

Lusgi mengatakan, ada sejumlah wilayah di Pulau Sebatik yang membuat tanaman mangrove rusak dan berbahaya bagi keseimbangan lingkungan sekitar.

Hal hal semacam itulah yang menjadi konsen Polres Nunukan. Terlebih, Sebatik merupakan wilayah Pulau yang berpotensi tinggi terjadi abrasi.

‘’Ada beberapa kasus perusakan mangrove di Sebatik yang masuk penyelidikan kami,’’kata Lusgi.

Namun demikian, perlu adanya pertimbangan matang dalam melakukan penindakan atas dugaan perusakan mangrove.

Mayoritas, lahan mangrove di Pulau Sebatik, dihilangkan untuk membuat sungai agar warga bisa mengangkut hasil panen ke areal pemukiman dan langsung menjemurnya disana.

Ia mengakui, penegakan hukum tidak bisa saklek ketika berbenturan dengan kepentingan masyarakat banyak.

‘’Intinya kita imbau agar masyarakat menghentikan aksi pembuatan jalur sungai yang berpotensi merusak mangrove,’’katanya lagi.

Meski mengakui ada beberapa kasus yang masuk dalam penyelidikan Polisi, namun sejauh ini, belum ada penyitaan alat berat ataupun tersangka yang diamankan.

Baca Juga:  Keprihatinan Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 08/MBC, Saat Mengamankan 4 WNI Yang Melarikan Diri Dari Perkebunan Sawit Malaysia

‘’Yang dilarang adalah pekerjaan di lahan mangrove, kalau lahan masyarakat dengan surat kepemilikan yang jelas, ya tidak masalah,’’ tegas Lusgi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...