Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Pembabatan Hutan di Sebatik, UPT KPH Nunukan Pastikan Aktivitas Penggundulan Hutan Ilegal

NUNUKAN – Sebuah video dari masyarakat yang menyorot bagian hutan gundul di sebuah bukit yang ada di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi perhatian warga.

Dalam video yang diambil penumpang speedboat tersebut, terlihat jelas adanya upaya pembabatan hutan, sehingga warga mempertanyakan sikap dari Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan.

Dikonfirmasi terkait adanya pembabatan hutan di lokasi tersebut, Plt Camat Sebatik Barat, Syawaluddin, mengakui, masalah pembabatan hutan, sedang ramai disorot warga.

‘’Dulu sempat juga kejadian yang sama (pembabatan hutan). Malah sempat ramai dulu zaman Camatnya Pak Burhanuddin sekitar 2017. Warga bersama aparat yang bergerak, menindak langsung,’’ ujarnya, dihubungi, Selasa (14/11/2023).

Saat itu, warga Desa Liang Bunyu yang prihatin dengan pembabatan hutan di wilayahnya, geram karena aduan mereka tidak mendapat respons.

Pihak Kecamatan, bersama ketua RT dan Kepala Desa, akhirnya bersurat ke instansi tekhnis, agar aksi penebangan liar tersebut, dihentikan.

Tak lama kemudian, Pemerintah Daerah, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga, sama sama turun lapangan, dan berhasil menyita sejumlah chainshaw, tali, sampai senjata api jenis penabur.

‘’Jadi kenapa ramai waktu itu, pelaku pembalak hutan ini kan memiliki senpi penabur. Kita takut terjadi kerusuhan dengan warga, sehingga kita cepat laporkan dan sama sama turun. Kayunya juga disita polisi, dan kami anggap masalah itu klir. Tapi sekarang kok ramai lagi,’’sesalnya.

Penebangan hutan dilakukan tanpa izin

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan, Roy Leonard Agus, membenarkan, terjadi pembalakan hutan di Desa Liang Bunyu.

‘’Yang perlu diketahui, itu aktivitas di kawasan APL. Laporan warga juga sudah masuk ke kami kemarin. Dan kami sudah tugaskan Polhut turun ke lokasi, ada juga dua petugas dari Polres Nunukan,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Lahan Kebun di Kampung Timur Nyaris Terbakar, Diduga Akibat Sekumpulan Bocah Main Masak Masakan

Roy menegaskan, tidak ada legalitas apapun dari aktivitas penebangan pohon yang dilakukan. Orang yang bertanggung jawab disana, saat ditemui hanya menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

SPPT dimaksud, mengatas namakan salah satu pengusaha di Pulau Sebatik, dengan keterangan luasan lahan yang diklaim sebagai hak milik, seluas 29 hektar.

Menurut Roy, dokumen tersebut, tentu saja bukan dasar kuat untuk melakukan penebangan kayu tumbuh alami, termasuk pemanfaatan kayunya.

‘’Bisa dikatakan aksi penebangan yang terjadi, sampai pada peredaran kayunya, adalah ilegal,’’ sebutnya.

Dengan demikian, UPTD KPH Nunukan, merekomendasikan untuk menyetop aksi ilegal logging, dan meminta penanggung jawab/pemilik segera mengurus sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Polhut telah mengamankan puluhan kayu hasil ilegal logging, dengan jenis Meranti, Bangkirai, Kapur, dasn jenis kayu keras lainnya.

‘’Kewenangan kami, sebatas pemanfaatan kayu tumbuh alami saja. Diluar itu, ada instansi lain, termasuk APH yang menangani,’’ tegasnya.

Roy juga tidak membantah, aksi pembalakan liar, sempat terjadi pada 2017, sebagaimana dikatakan Plt Camat Sebatik Barat, Syawaluddin.

Ditariknya kewenangan Dinas Kehutanan, dan belum terbentuknya KPH, menjadi alasan mengapa saat itu, pembalakan liar cukup massif terjadi.

‘’Bahkan Polhut saat mencoba melakukan Tupoksinya, diprotes warga dan menanyakan apa kewenangannya. Jadi masa itu memang transisi, dan aturan belum bisa diterapkan,’ ’kata Roy Leonard Agus.

UPTD KPH Nunukan, juga memiliki kesulitan tersendiri dengan luasnya hutan yang menjadi tanggung jawab mereka. Di UPTD KPH Nunukan, hanya terdapat 15 Polisi Hutan, sementara kewajiban mereka, harus mengawasi 600.000 hektar hutan, dengan kondisi geografis cukup menantang dan sulit.

Untuk meminimalisir aksi aksi perusakan hutan, UPTD KPH Nunukan, sudah memprogramkan Mitra Polhut di Desa Desa kawasan hutan. Mereka akan diberikan edukasi batas, kawasan dan fungsi hutan, sehingga bisa membantu pengawasan dan melestarikan hutan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...