Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Pemadaman Listrik Sepihak, Hak Masyarakat Menggugat dan Menolak Bungkam

Penulis: Abdul Manaf (Mahasiswa Pascasarjana, Universitas Hasanuddin)

OPINI – Listrik sangat erat hubungannya dengan kemajuan peradaban sebuah kota karena pada dasarnya semua aktivitas peradaban kota maju tidak bisa lepas dari peran listrik dalam menopang kehidupan sehari-hari.

Pentingnya peran listrik pada hidup kita harus selaras pula dengan suplai listrik agar tidak terjadi ketimpangan antara kebutuhan dan pasokan energi listrik.

Dengan demikian salah satu syarat utama untuk menuju kota modern ialah dengan memiliki energi listrik secara kontinu.

Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) adalah perusahaan milik negara yang bertanggung jawab dalam mengelola listrik melalui perizinan Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Pemerintah memiliki wewenang dalam mengatur dan mengawasi kinerja PLN dalam menjalankan usahanya.

Dengan adanya aturan dan pengawasan dari pemerintah diharapkan pelayanan PLN jadi lebih baik kepada masyarakat.

Dalam Pemerintahan Daerah sendiri, peran Pemerintah Kabupaten/Kota termaktub dalam Pasal 5 ayat 3 huruf j tentang Undang-undang Ketenagalistrikan (UUK) Nomor 30 Tahun 2009:

“pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota”.

Lebih lanjut pada Pasal dan ayat yang sama huruf i, Pemda berwenang dalam memberikan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pertanyaan kemudian, bagaimana jika PLN selaku pengelola listrik tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan pelayanan yang baik atau bahkan merugikan masyarakat?

Apa yang dapat dilakukan masyarakat dalam menuntut haknya selaku konsumen terhadap pelayanan “buruk” PLN?

Untuk diketahui, masyarakat berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PLN hanya saja banyak masyarakat yang belum memahami hal ini.

Dilansir dari asusmsi.com, pada situasi dimana PLN melakukan pemadaman sepihak sehingga merugikan masyarakat, ada dua cara untuk menggugat yakni melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Baca Juga:  Menunggu Perintah Relokasi Kawasan Jalan Lingkar, Kasat Pol PP : Tolong Jangan Salahkan Kami Jika Nanti Bangunan Liar Tergusur

Di luar pengadilan ialah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dua pilihan di atas tergantung pada konsumen dalam memilih jalur yang ingin ditempuh untuk menggugat PLN.

Terkait tugas dan wewenang BPSK, terdapat pada Pasal 52 huruf e Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Namun, sangat disayangkan untuk masyarakat Nunukan akan menjadi kendala dalam menempuh jalur BPSK karena di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri BPSK baru ada di dua kota yaitu Tarakan dan Bulungan.

Seperti yang dikabarkan koranlaltara.com pada September 2022 lalu.

Selain dua cara di atas, gugatan class action atau perwakilan kelompok merupakan jalur alternatif buat masyarakat untuk menuntut haknya.

Class action sendiri adalah gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan.

Energi listrik adalah kebutuhan semua orang, jika terjadi pemadaman sepihak seluruh masyarakat akan terdampak sehingga terjadi permasalahan yang sama, atas dasar ini gugatan class action dapat dilakukan pada PLN.

Selain masyarakat, Pemerintah memegang peran penting dalam merealisasikan energi listrik yang memadai untuk masyarakat.

Pemerintah diharapkan menggunakan kapasitas dan wewenangnya demi kepentingan rakyat dalam mengawasi dan mengontrol kinerja PLN.

Jika PLN terus-menerus memberikan pelayanan yang kurang baik, sanksi administratif dapat dilakukan oleh Pemda sesuai dengan UUK Nomor 30 Pasal 5 ayat 3 huruf i.

Jika pemerintah melakukan pembiaran pada PLN dan masyarakat berjuang sendiri dalam memenuhi haknya, masyarakat patut curiga.

Apa mungkin ada transaksi di bawah meja antara penguasa dan pengusaha.

Jika sudah demikian masyarakat jangan bungkam dan harus saling bahu-membahu untuk menyadarkan penguasa korup dan pengusaha rakus.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...