NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Nunukan, mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagai wujud kepedulian atas kualitas dan keberlanjutan pendidikan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
‘’PKBM dalam Lapas Nunukan, dibuat sebagai bentuk perhatian terhadap para Narapidana, dan menjadi salah satu wujud memanusiakan manusia,’’ ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (20/7).
PKBM tersebut diberi nama PKBM Lanuka, yang memiliki kepanjangan PKBM Lapas Nunukan Kaltara.
PKBM Lanuka, telah memiliki badan hukum yang tertuang dalam SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU000810-AH.01.22 tahun 2022.
Selain itu, juga memiliki izin operasional 188.4/93/Disdik-V/VII/2022 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Menurut Wayan, pendirian PKBM Lanuka ini, menjadi implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam regulasi tersebut, dengan terang dijelaskan tentang pembentukan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
‘’Banyak WBP yang putus sekolah, masih banyak yang buta aksara, dan belum mempunyai keterampilan khusus. Adanya PKBM di Lapas Nunukan, menjadi solusi masalah itu. WBP bisa memilih masuk program paket A, B, dan C, atau pendidikan keaksaraan,’’ imbuhnya.
Oleh itu, Wayan meminta seluruh jajarannya dapat mengawal dan mendukung proses PKBM sehingga tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi WBP.
Terutama untuk kebutuhan pendidikan dan pengembangan SDM para WBP di Lapas Nunukan. (Dzulviqor)
