NUNUKAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan akan memberlakukan penyesuaian tarif baru bagi semua golongan / jenis pelanggan.
Penyesuaian tarif dimaksud akan berlaku efektif untuk pemakaian bulan April 2022 atau pada pembayaran periode Mei 2022 mendatang.
Direktur PDAM Tirta Taka Nunukan, Masdi, mengatakan dasar hukum penyesuaian tarif ini mengacu pada Permendagri Nomor 21 tahun 2020, perubahan atas peraturan nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum.
“Serta surat keputusan gubernur nomor. 188.44/K.757/2021,” ujar Masdi, Rabu (30/3).
Menurut Masdi, penetapan penyesuaian tarif juga telah melalui pengkajian yang dilakukan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Borneo Tarakan beserta Direktur Perumda se-Kaltara.
“Berdasarkan itu, penetapan penyesuaian tarif tertuang dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 201 / III / 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 174 / III / 2019 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan,” terangnya.
Untuk diketahui, sosialisasi penyesuaian tarif Perumda Tirta Taka Nunukan, digelar di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah KabupatenNunukan, Serfianus, Asisten I, Asmar, S.E., serta sejumlah undangan lainnya. (Hadi Trisno Nugroho/Jamal)
