NUNUKAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nunukan, kasus pembongkaran rumah jabatan (rujab) resmi terbentuk, dalam rapat paripurna internal yang digelar, Kamis (20/6/2024) lalu.
Pansus yang seyogyanya memiliki masa kerja selama 6 bulan ini, akan mengawal hasil audit inspektorat Nunukan Tahun 2016, dalam masa kerja satu bulan saja.
‘’Kerja pansus rujab ini tidak berat. Kita sudah mengantongi dokumen hasil audit Inspektorat Tahun 2016. Kita akan mengawal dan mengkoneksikan masalah tersebut, dengan tujuan agar Nunukan punya rujab Bupati,’’ ujar Ketua Pansus Rujab, Hamsing, ditemui, Senin (24/6/2024).
Anggota Pansus, terdiri dari Fraksi Hanura, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Serta Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional yang beranggotakan PDI Perjuangan, Partai Perindo, dan Partai NasDem.
Hamsing menambahkan, DPRD Nunukan butuh kejelasan dari adanya SP3 kasus pembongkaran rujab yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Nunukan pada 2012 lalu.
‘’Seharusnya kalau sudah SP3, Pemda Nunukan sudah tidak masalah seandainya ingin membangun ulang rujab. Tapi faktanya mereka takut akan konsekuensi dari itu. Jadi kita akan clearkan ini masalah. Agar Bupati Nunukan nanti, punya rumah jabatan,’’ tegasnya.
Hamsing tidak membantah bahwa hasil audit Inspektorat Tahun 2016, menunjukkan adanya kerugian Negara, dan dokumen tersebut bisa menjadi bukti baru/novum untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kendati demikian, tegas Hamsing, DPRD Nunukan hanya butuh kepastian boleh atau tidaknya membangun kembali rujab yang sebelumnya dihancurkan, dan dibuat menjadi Guest House.
‘’Sekali lagi, kita mengkoneksikan perkara ini, supaya jelas. Boleh tidak membangun kembali rujab. Kalau boleh, tekhnisnya seperti apa, dimana lokasinya. Kalau masalah pidana, kita DPRD ini tidak punya kewenangan ke sana. Kita serahkan ke APH urusan itu,’’ tegasnya.
‘’Kita segera rapat internal, dan menjadwalkan silaturahmi ke Pemda dan ke APH,’’ tutupnya.
Kasus pembongkaran Rujab yang dilakukan di masa pemerintahan Bupati Nunukan Basri Tahun 2012 lalu, sempat kembali mencuat dengan masuknya laporan LSM Aliansi Masyarakat Nunukan Peduli Penegakan Hukum pada 2016, yang mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Pada akhirnya, Inspektorat, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas dugaan pembongkaran aset Pemda Nunukan berupa rumah jabatan Bupati tahun 2012 Nomor : 700/081/LHP-K/XII/2016 Tahun 2016.
Terdapat tujuh point yang dihasilkan dari pemeriksaan tahun 2016.
Diantaranya, penghancuran rumah jabatan Bupati tahun 2012 merupakan tindakan melawan hukum, dilakukan tidak sah, dan tidak mengikuti prosedur penghapusan aset sesuai ketentuan.
Juga terdapat terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 1.036.271.000. (Dzulviqor)
