NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, telah menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu oleh NS, oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Tulin Onsoi, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.
Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Hukum, Abdul Rahman, mengatakan, unggahan NS terkait tokoh nomor satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, sekaligus lambang PKB, menjadi temuan Bawaslu.
‘’Kita sudah menyimpan tangkapan layar unggahan yang bersangkutan sebagai bukti. Kita temukan dugaan pelanggaran itu di 14 Januari 2023 lalu,’’ ujarnya, Sabtu (21/1/2023).
Bawaslu juga bergerak dengan meminta keterangan NS di kantor PPK Tulin Onsoi pada 17 Januari 2023.
Dari hasil klarifikasi, NS mengakui dia memiliki kekaguman terhadap tokoh yang akrab disapa ‘Cak Imin’ tersebut.
Kekagumannya dia buktikan dengan menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama/NU.
‘’Dia membenarkan persoalan yang kita mintai klarifikasi itu. Alasan NS mengunggah itu, didasari kekaguman atas ketokohan dari petinggi partai dimaksud,’’ jelasnya.
Dengan adanya pengakuan dan bukti pada pemeriksaan Bawaslu, Rahman menegaskan, indikasi pelanggaran NS, telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas anggota penyelenggara pemilu, dan menyerahkan keputusan akhir di tangan KPU.
Bawaslu Nunukan menegaskan sikap mereka, dengan berpedoman pada PKPU Nomor 2 tahun 2011 tentang kode etik dan penyelenggara pemilu, pasal 8 huruf a,
‘dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral, atau tidak memihak terhadap parpol, calon, pasangan calon dan atau peserta pemilu’.
‘’NS dengan postingannya memenuhi unsur pasal itu, dan KPU juga sudah menetapkan nomor urut Parpol. Hasil rekomendasi Bawaslu sudah diserahkan ke KPU, dan merekalah yang memiliki kuasa menjatuhkan sanksi bagi PPK,’’ kata Rahman. (Dzulviqor)
