UNUKAN – Sidang kepemilikan narkoba jenis sabu dengan terdakwa oknum ASN Dessy Risandi Binti H. Guntur (32) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin 20/09/2021, sore. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bonar Satrio Wicaksono menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- subsidair 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Herdiyanto Sutantyo, dan Hakim anggota Daniel Beliza serta Ayub Diharja, JPU menyatakan Terdakwa Dessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 46,41 gram, 1 buah tas selempang wama biru merk “Cuniky Bag Style’’, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna transparan, 1 unit handphone warna biru metalik Merk Vivo, 1 unit handphone warna putih merk Nokia, 1 buah kartu ATM BRI, serta Buku tabungan Bank BRI dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, barang bukti lain berupa satu unit Sepeda Motor warna abu-abu merk Scoopy dengan Nomor Polisi KU 2188 DC dan uang tunai Rp. 10.000.000, dirampas untuk Negara.
‘’Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,’’ Kata Bonar.
Kasus Desy merupakan rangkaian dari kasus narkotika yang melibatkan dua anggota Polisi yang bertugas di Mapolsek Lumbis, yakni Brigadir Polisi Eko Bagus Prasetyo (32) dan Briptu Edwin Walfaizun Nasution (26).
Dalam persidangan Selasa 10 Agustus 2021, Majelis Hakim PN Nunukan yang dipimpin Herdiyanto Sutantyo, menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap keduanya.
Dikendalikan oleh Mantan Suami dari dalam Lapas Tarakan
Dalam persidangan, Terdakwa Dessy Risandi mengakui bahwa sabu-sabu seberat 46,41 Gram adalah miliknya sendiri.
Ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari laki laki bernama Ilham di Pelabuhan Jeti Tawau Malaysia pada hari Kamis 11 Februari 2021.
Dessy juga mengaku bahwa ia disuruh mantan suaminya bernama Riswan alias Ciwang, setelah mengambil barang tersebut nantinya ada orang yang akan mencoba keaslian sabu tersebut.
Namun karena orang tersebut tidak kunjung tiba, akhirnya sabu-sabu tersebut dijual ke oknum Polisi di Polsek Lumbis bernama Brigadir Polisi Eko Bagus Prasetyo.
Fakta persidangan juga membuktikan bahwa Eko sudah memesan barang yang diduga sabu kepada Terdakwa sebanyak tiga kali.
Pesanan pertama sekitar bulan Agustus 2020, yang kedua pada bulan November 2020 dan yang ketiga pada Jumat tanggal 05 Februari 2021.
Sementara Dessy sendiri, mengaku menerima pekerjaan tersebut karena terbelit hutang yang lumayan banyak.
Fakta persidangan juga menguak fakta lain, dimana Riswan alias Ciwang (37) yang merupakan narapidana narkotika jenis sabu yang telah divonis oleh Majelis Hakim selama 14 tahun kurungan, masih bisa mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Tarakan.
Untuk diketahui, Riswan dipindahkan dari Lapas Nunukan ke Lapas Tarakan pada Tanggal 04 Desember 2020.
Riswan mengaku berkomunikasi dengan Dessy untuk mengurus barang yang diduga sabu pada Kamis Tanggal 11 Februari 2021 dari dalam lapas Tarakan.
Adapun handphone sebagai alat komunikasi yang digunakan untuk mengurus barang yang diduga sabu dan berhubungan dengan Dessy, didapatkan dengan cara membeli dari napi lain dengan harga Rp.150,000. (Dzulviqor)
