Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Nekat, Pengangguran Ini Curi Tas Berisi Uang RM 9000 Dibawah Bantal Saat Pemilik Tidur

NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, membekuk seorang pria berinisial I (34) warga Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur, akibat aksi pencurian uang sebesar RM. 9000 atau sekitar Rp. 30 juta milik eks deportan bernama Muhammad Tahir bin Abdullah (31) Selasa, (26/10/2021).

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Khoirul Anam, mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (23/10/2021) sekira pukul 02.00 WITA.

Dijelaskan Khoirul, pelaku memasuki rumah yang ditempati korban melalui pintu belakang yang tak terkunci dan menarik tas berisi uang yang diletakkan di bawah bantal saat korban tertidur.

‘’Dia Tarik tas itu, pemilik terbangun lalu berteriak pencuri sehingga membuat pelaku melarikan diri dengan membawa hasil curiannya,’’ ujar Khoirul, Kamis (28/10/2021).

Selanjutnya korban berusaha melakukan pengejaran, namun pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam saat beraksi tersebut berhasil kabur dan tak bisa dikenali karena suasana yang gelap.

Lalu kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polisi yang ditindaklanjuti dengan olah TKP dan pengejaran terhadap tersangka.

‘’Pelaku kita temukan di lokasi persembunyiannya di Jalan Pelabuhan Baru Nunukan Timur, setelah sempat bersembunyi dua hari,’’ imbuhnya.

Kondisi Pelaku saat ditemukan dan Barang Bukti yang diamankan Polisi.

Saat ditemukan, pada beberapa bagian tubuh pelaku terdapat luka, Polisi menduga luka tersebut akibat goresan serta tusukan tiram saat pelaku melarikan diri.

‘’Saat kabur, pelaku melompat ke perairan belakang rumah korban. Kebetulan lokasi tersebut adalah perumahan nelayan di pesisir dengan rumah rumah panggung,’’ jelasnya.

Polisi mengamankan sisa uang Ringgit Malaysia hasil curian dan sebagian uang Rupiah yang sudah ditukarkan pelaku ke sejumlah toko yang ada di Jalan TVRI, Binusan dan Sedadap.

Baca Juga:  Penambangan Pasir Ilegal Sebatik Ditutup, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Menurut pengakuannya uang tersebut, digunakan pelaku untuk untuk berbelanja, membayar hutang, dan berjudi online.

‘’Padahal uang tersebut hasil korban yang bekerja di Malaysia dan akan dibawa pulang kampung,’’ terang Khoirul.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing :
1. Satu buah tas ransel.
2. Satu buah tas selempang.
3. Sepasang sandal.
4. Sepasang sepatu.
5. Uang tunai Rp. 830.000,-
6. Uang tunai RM 3500,-
7. Satu unit Hp merk Vivo Y91i
8. dan Satu buah charger.

‘’Kami sangkakan pelaku dengan jeratan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Pidana,’’ tegas Khoirul Anam. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...