NUNUKAN – Seorang pria berinisial YO (27), dengan alamat KTP Jalan Poros RT 011 RW 004 Kelurahan Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, nyaris dihakimi massa karena mencuri sepeda motor, Senin (1/4/2024) sekira pukul 03.00 WITA.
‘’YO merupakan pelaku pencurian motor di Gang delima RT 02, Nunukan Timur,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Selasa (2/4/2024).
Kendaraan yang dicuri YO, adalah motor Honda Genio dengan Nomor Polisi KU 3614 NM, milik Wida (33), istri anggota Polres Nunukan.
Peristiwa, bermula saat dini hari waktu sahur, orang tua korban mengecek meteran air dibawah kolong rumah.
Saat itu, ia menyadari bahwa motor anaknya yang biasa disimpan di kolong rumah, telah hilang.
‘’Korban dibangunkan, dan segera menelepon suaminya yang sedang piket di Mako Polres Nunukan,’’ tutur Siswati.
Suami korban yang merupakan anggota Polisi, berniat membuat laporan dan melakukan penyelidikan.
Namun tiba tiba, datang seorang warga yang tergopoh gopoh, memberitahukan ada pencuri motor yang berhasil diamankan warga di sekitar Jalan TVRI, Nunukan Timur.
‘’Personel menuju ke TKP dan mendapati seorang laki-laki yang telah diamankan masyarakat. Terdapat sebuah motor Honda Genio warna hitam dengan Nomor Polisi KU 3614 NM,’’ lanjutnya.
Pencuri tersebut, mengaku baru mencuri motor di Gang Delima. Pelat motor dirusak untuk menghilangkan jejak.
‘’Untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)
