NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap 3 pelaku narkoba yang menggunakan sebuah hotel di alun-alun Nunukan sebagai tempat transaksi ilegal, Minggu (4/8/2024).
Mereka adalah E (32) sebagai pengedar, DM (43) pemilik barang, dan RB (33) sebagai perantara dan penyedia narkoba.
“Sebanyak 11 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 40 gram dari penangkapan tersebut,” ujar Kepala Kantor BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, melalui pesan tertulis.
Kata dia, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar alun-alun kota Nunukan.
“Tim BNN membuntuti target operasi bernama E hingga menemukan sabu di dalam tasnya. Selain itu, 9 paket sabu-sabu juga ditemukan di kediamannya, di jalan Pong Tiku, Nunukan Tengah,” kata Anton.
Pengembangan kasus membawa petugas meringkus DM dan RB yang mendapatkan narkoba dari Kalabakan, Malaysia.
‘’DM memerintah temannya yang bernama RB, untuk membeli sabu-sabu di Malaysia,’’ jelas Anton.
Anton mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan narkoba di sekitar mereka dan menjamin kerahasiaan pelaporannya.
“Para pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Dzulviqor)