NUNUKAN, KN – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Yassierli, merespons keluhan 230 kepala keluarga transmigran di SP 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Beliau memerintahkan Dirjen Transmigrasi untuk segera menuntaskan sengketa lahan yang telah membelit warga selama 12 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan, Suhadi, menyampaikan kabar tersebut usai bertemu Menteri di Jakarta, Selasa (30/12/2025). Pertemuan ini menjadi harapan baru bagi warga asal Jawa Tengah yang menuntut keadilan sejak tahun 2013.
“Kami memaparkan masalah ini secara langsung. Pak Menteri menginstruksikan Dirjen agar membereskan persoalan transmigran di Nunukan secepatnya,” ujar Suhadi.
Penyelesaian Bertahap bagi Transmigran Nunukan
Menteri Yassierli meminta jajarannya menyelesaikan kasus ini melalui beberapa tahap. Prioritas pertama menyasar pada pemberian Lahan Usaha (LU) I bagi warga SP 5 Sebakis. Setelah tahap awal selesai, pemerintah akan memikirkan kembali pemenuhan hak LU II bagi para transmigran.
Pemerintah Kabupaten Nunukan terus melakukan pendampingan kepada warga. Meskipun LU I belum sebanding dengan penantian 12 tahun, setidaknya para transmigran memiliki tanah untuk menghasilkan pendapatan.
Suhadi mengaku prihatin karena sengketa dengan warga lokal menghambat kesejahteraan transmigran. Beliau menegaskan seharusnya perpindahan penduduk melalui program resmi negara tidak terkendala masalah area garapan.
Kronologi Sengketa di Sebakis
Masalah ini bermula saat penempatan warga pada tahun 2013 melalui kerja sama Pemkab Nunukan dan Pemkab Klaten. Sesuai perjanjian, pemerintah wajib menyerahkan lahan maksimal dua tahun setelah penempatan.
Setiap keluarga transmigran seharusnya menerima total tiga jenis area:
• Pekarangan rumah: seluas 0,25 hektar.
• Lahan Usaha I (LU I): seluas 0,75 hektar.
• Kawasan Usaha II (LU II): seluas 2 hektar.
Hingga saat ini, warga belum menguasai satu jengkal pun tanah tersebut. Sebagian lokasi bahkan masuk dalam izin usaha perkebunan (IUP) PT Sebuku Inti Plantation (SIP). Perusahaan menolak melepas 50 hektar area tersebut karena alasan legalitas izin usaha.
Kondisi para transmigran saat ini sangat memprihatinkan. Ketiadaan tempat bercocok tanam memaksa mereka bekerja serabutan hanya untuk bertahan hidup. Pemkab Nunukan berharap instruksi Menakertrans segera terealisasi demi masa depan 230 keluarga tersebut. (Dzulviqor)
![]()













































