NUNUKAN – Sejak membuka layanan pengaduan pada (15/8) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan telah menerima tiga laporan dari warga Kabupaten Nunukan, yang namanya dicatut sebagai anggota atau pun pengurus partai politik (Parpol).
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman, mengatakan warga melapor setelah mengecek identitas mereka tercantum dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).
“Hingga hari ini, sudah ada tiga laporan, yang terbaru seorang warga dari Tanjung Harapan, namanya ketahuan dicatut parpol tanpa sepengetahuannya setelah dia cek di portal SIPOL,” kata Rahman, Rabu (24/8).
Untuk itu , dia kembali mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya yang profesinya dilarang seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan jabatan lain yang dilarang menjadi anggota Parpol dalam ketentuan peraturan perundang-undangan agar segera mengecek identitasnya di portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Rahman menekankan, pencatutan identitas secara ilegal akan berpotensi merugikan parpol dan masyarakat sendiri.
“Ya anggota parpol yg mencatut akan berkurang, serta jika pihak yg di catut keberatan maka bisa diperkarakan di Polisi karena merugikan, khususnya mereka yang memiliki profesi yang di tuntut harus netral,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Nunukan telah membuka posko layanan pengaduan masyatakat di Sekertariat Jl. Ujang Dewa, No. 5, Blok B, Kompleks Perumahan DPRD, Nunukan Selatan atau bisa dengan menghubungi saluran siaga Bawaslu Nunukan di 0811-5974-700.
“Kami selalu stay kok, jam kerja di kantor. Bisa juga buat janji melalui telpon. Kita akan langsung tindak lanjuti aduannya” tegas Rahman. (Hadi Trisno Nugroho)