NUNUKAN – Pemerintah Daerah Nunukan Kalimantan Utara akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisir distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang salah sasaran.
Setelah bertahun-tahun terjadi permainan harga di tingkat pengecer yang dikeluhkan masyarakat dan penyaluran yang tidak terawasi, kini terdapat aturan baru jika masyarakat ingin membeli LPG subsidi.
‘’Wajib membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau Surat Keterangan Hasil Usaha (SKHU) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terhitung Maret 2021,’’ ujar Bagian Ekonomi Setkab Nunukan, Mukhtar, dihubungi Senin (1/3/2021).
Untuk UMKM, diperbolehkan menggunakan LPG subsidi dengan ketentuan pemasukan per hari tidak lebih Rp.1 juta.
Kebijakan tersebut dinilai akan mampu menekan dan meminimalisir keluhan masyarakat yang selama ini mempertanyakan sikap Pemkab atas permainan harga dan kelangkaan LPG subsidi di Nunukan.
Mukhtar menegaskan nama pengguna LPG subsidi dalam SKTM harus terkoneksi atau terdaftar dalam Data Keluarga Pra Sejahtera (DKPS) yang ada di Dinas Sosial.
‘Sehingga tidak ada nanti ketua RT merekomendasikan nama-nama yang tidak ada dalam DKPS, yang pasti semua penerima adalah warga pra sejahtera, itu solusi kami bagi keluhan warga miskin selama ini,’’ tegas Mukhtar.
Untuk mendukung kebijakan tersebut Pemkab menjamin ketersediaan LPG Bright Gas Pertamina untuk masyarakat ekonomi menengah dan kaya.
Ada LPG non subsidi dengan ukuran 3 Kg, 5,5 Kg sampai 12 Kg, yang bisa disalurkan sebanyak permintaan masyarakat.
Terlebih kota Tarakan sudah memiliki refil atau stasiun pengisian ulang LPG non subsidi.
Mukhtar menegaskan, kebijakan wajib SKTM yang dikeluarkan, langsung berdampak, terlihat di media sosial ada penjualan tong gas LPG subsidi.
‘’Jadi yang tidak punya SKTM, tidak terdaftar dalam DKPS Dinas Sosial, mau diapakan itu tong gas, jadi mending dijual,’’ imbuhnya.
Ada golongan yang sementara dibijaki, yaitu mereka yang belum bekerja, hanya saja kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dihentikan setelah mereka mendapat pekerjaan.
Selain itu, Pemkab juga sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina terkait kemungkinan tabung gas yang berlebih akibat tidak terpakai.
Nantinya ada program penggantian 1 tong LPG Bright Gas Pertamina untuk penukaran 2 tabung LPG melon.
Dia menambahkan, jika berhitung dengan jumlah distribusi LPG melon, dengan kuota lebih 20.000 tabung sekali datang, sebenarnya jumlah tersebut sangat cukup.
Hanya saja banyak warga tidak berhak bahkan membawa mobil mengaku miskin dengan menggunakan LPG subsidi, sehingga menyebabkan kelangkaan dan permainan harga mencapai lebih Rp. 70.000 per tabung.
‘’Kalau masih ada penjualan diatas HET (Harga Eceran Tertinggi), kita akan beri teguran tiga kali, izin pangkalan bisa kita cabut dan orangnya kita proses pidana, sudah bertahun-tahun penyalah gunaan LPG terjadi,’’tegasnya.(Dzulviqor)
