NUNUKAN – Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial ER (24) dan MA (29) ditangkap satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Malinau, di Desa Makmur, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (27/5/2024) kemarin.
Kapolsek Malinau Kota, Ipda. Joni Siringo, menuturkan, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Duyan, Kecamatan Malinau Kota. Pelaku kemudian membawa motor hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Nunukan.
“Pada Rabu, 22/5/2024, kedua pelaku mencuri sepeda motor jenis Mio GT, melepas pelat motor dan menjualnya di Nunukan,” ujar Joni, Selasa (28/5/2024).
Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, Polisi langsung melakukan pencarian dan pengejaran, sampai berhasil melacak keberadaan kedua pelaku, di Desa Makmur Kecamatan Sebuku.
Pelaku, sempat menawarkan barang curian tersebut kepada seorang warga di Desa Makmur.
Namun karena kesigapan petugas, keduanya langsung diringkus, dan dibawa ke Polsek Malinau.
‘’Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka 4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,’’ tutup Jonri Siringo. (Dzulviqor)
