Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Mobil dan Motor Barang Bukti Kasus Narkoba, Diserahkan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Kostrad ke Polres Nunukan

Penyerahan 1 unit mobil dan 1 motor barang bukti kasus narkoba oleh Satgas Yonarhanud 16/SBC ke Satreskoba Polres Nunukan (Penerangan 16/SBC)

NUNUKAN – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/Sula Bhuana Cakti (SBC)/3 Kostrad, menyerahkan satu unit motor dan satu unit mobil, yang merupakan barang bukti kasus narkotika ke Polres Nunukan Kalimantan Utara, Minggu (28/02/2021).

‘’Barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis mini bus, berasal dari kasus penangkapan empat orang pembawa sabu-sabu di daerah Bukit Keramat, sedangkan kendaraan roda dua jenis matik, berasal dari kasus seorang IRT yang kedapatan membawa sabu-sabu di daerah Sebuku,’’ujar Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Mayor. Arh. Drian Priyambodo, melalui siaran pers.

Drian menegaskan, Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, guna penyelesaian kasus-kasus yang sudah di tangani oleh personel Satgas.

‘’Barang bukti sementara akan disimpan dan ditahan di Mapolres sampai dengan kasus yang ditangani di persidangan telah dinyatakan selesai, setelah itu barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila telah ada putusan inkracht,” terangnya.

Lebih rinci dijelaskan, barang bukti motor matik, merupakan milik RZL (52) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga desa Apas kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, yang diamankan pada Selasa (9/2/2021).

RZL diamankan sekitar pukul 14.00 WITA, di jalan simpang Tetaban Sebuku sesaat sebelum transaksi jual beli terjadi.

Dari pengakuan RZL, sabu-sabu seberat 3,59 gram tersebut akan dijual seharga Rp.5 juta kepada seseorang.

Adapun mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi DD 1787 SJ, merupakan milik 4 residivis narkoba yang dibekuk Satgas Pamtas dengan sabu-sabu seberat 48,7 gram, pada Kamis (28/1/2021), saat melintas di depan pos penjagaan Satgas Bukit Keramat Sebatik.

Mereka adalah Umar (30), Pire, dan Anto (29) warga desa Seberang pulau Sebatik, serta Mujiono (42) warga dusun Patilaler, desa Deyeng, kecamatan Ringinrejo, Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga:  Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Areal Perkebunan PT Adindo Hutani Lestari

Dari dalam mobil yang digunakan 4 tersangka, Satgas menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik.

Para tersangka mengaku membeli 48,7 gram narkoba, dari salah satu bandar di Sebatik, yang kini menjadi target operasi (TO) petugas. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.