NUNUKAN – Seorang pemukat rumput laut bernama Asgar (38), warga Jalan Bahari (Jamaker) Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban penganiayaan majikannya, inisial JM (44), warga Jalan Tien Soeharto, RT 16, Nunukan Timur.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menuturkan, penganiayaan terjadi di jalan Lingkar, Selisun, Nunukan Selatan, saat Asgar meminta tolong majikannya untuk mengantarnya pulang, pada Sabtu (1/6/2024), sekira pukul 21.00 Wita.
‘’Pukul 21.00 wita, korban kembali ke pondok penjemuran rumput laut di jalan Lingkar setelah selesai memukat. Dia meminta izin majikannya berhenti bekerja, dan meminta tolong agar diantarkan pulang,’’ ujar Zainal, Kamis (6/6/2024).
Permintaan Asgar, ditolak oleh JM , dan menimbulkan perdebatan yang berujung pelaku tersinggung.
‘’Pelaku JM emosi, dan langsung memukul korban menggunakan papan kayu pada bagian kening sebelah kiri. Pelaku juga memukul korban dengan sepatu,’’ jelasnya.
Akibat pemukulan tersebut, kening korban robek dan mengeluarkan darah.
Tak terima dengan perlakuan JM, korban melapor ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan.
Tak berlangsung lama, Polisi menjemput dan mengamankan JM yang masih berada di TKP.
‘’Pelaku mengaku kesal kepada korban karena tidak mau disuruh untuk tetap bekerja memukat rumput laut pada malam hari. Terjadilah perselisihan yang berujung penganiayaan dan pemukulan dengan papan itu,’’ kata Zainal.
Bersama JM, polisi mengamankan sebuah papan kayu bercat hijau, dan sepatu warna hitam merk Satchi (sebelah kiri).
‘’JM disangkakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,’’ tutup Zainal. (Dzulviqor)