Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Miliki Pasport Namun Memilih Lewat Jalur Ilegal, Wanita WN Malaysia Diamankan Imigrasi

NUNUKAN – HNW (34), wanita warga Batu 6, Jalan Silam, Sapagaya, 91100, Lahad Datu, Sabah-Malaysia, diamankan Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (30/5).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, HNW diamankan saat baru turun dari KM Thalia yang tiba dari Pare- Pare, Sulawesi Selatan.

‘’Yang bersangkutan diketahui melakukan perjalanan dari Pare-Pare menuju Nunukan menggunakan Kapal KM. Thalia. Dia tiba pada Senin 30 Mei 2022, Pukul 07.30 WITA. Dan rencananya akan kembali ke Tawau menggunakan jalur ilegal Aji Kuning, Pulau Sebatik,’’ ujarnya, Selasa (31/5).

Washington menuturkan, HNW masuk ke Indonesia bersama dengan suaminya Ishak Bin Suhadi, yang merupakan WNI asal Pare-Pare.

Mereka melalui jalur ilegal di daerah hutan bakau di pesisir Pulau Sebatik, lalu menuju Pelabuhan Speedboat Bambangan dan berlanjut ke Pelabuhan Aji Putri, Nunukan, selanjutnya menggunakan kapal KM. Queen Soya ke Sulawesi Selatan.

‘’Yang bersangkutan mengaku diarahkan pengurus (calo/tekong), untuk menghindari pemeriksaan identitas yang dilakukan petugas terhadap penumpang domestik di Pelabuhan Tunon Taka. Itulah mengapa keduanya bisa berangkat ke Sulawesi Selatan,’’ lanjutnya.

Adapun alasan mereka ke Indonesia, untuk menjalani pengobatan tradisional atas penyakit yang dialami oleh suami HNW.

Akan tetapi karena pengobatan suami butuh waktu lama, HNW memutuskan untuk lebih dulu pulang ke Malaysia dan diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan.

Saat diamankan, petugas menemukan Paspor dengan nomor H54904445 milik HNW. Masa berlaku Paspor sampai 10 Mei 2027.

Namun, tidak ditemukan bukti cap keluar Malaysia dan cap masuk Indonesia.

‘’Ini membuktikan dia masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi. Dari pengakuan, yang bersangkutan terpaksa menempuh jalur illegal karena suaminya tidak memiliki passport,’’ jelas Washington.

Baca Juga:  Diduga Akan Edarkan Narkoba, Pemuda di Sebatik Diringkus Polisi

Hanawiyah dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Saat ini, HNW berada di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

“Kami juga melaksanakan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana keimigrasian Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,’’ kata Washington. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...