NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, ringkus UD (35), terduga pengedar narkoba, di Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/3/2023).
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Ibnu Robbany, mengatakan, dari tangan UD, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 28 bungkus, seberat 10,41 gram,
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat soal dugaan seorang laki laki yang memiliki dan menguasai sabu sabu di Jalan Kampung Baru, Desa Tabur Lestari, Seimanggaris.
“Pengintaian dilakukan, dan setelah memastikan informasi dan target, personel opsnal menggerebek rumah UD,” ujarnya selasa (14/3/2023).
Saat digeledah, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat dan berbagai sudut dalam rumah.
‘’UD mengaku membeli 20 bungkus sabu sabu seharga Rp 15 juta dari laki laki bernama Baba. Sedangkan 8 bungkus lain, diakuinya sebagai titipan orang bernama Aris yang tinggal di Perum Seimanggaris,’’ katanya lagi.
Dalam kasus ini, diamankan juga sejumlah barang bukti, antara lain :
1. Sebuah dompet merk Buana warna hijau
2. Potongan kertas dan potongan plastik.
3. Sebuah gunting,.
4. Satu penjepit terbuat dari bambu.
5. Plastik klip transparan.
6. Uang tunai Rp 1,2 juta,.
7. Sebuah bantal guling kecil warna coklat.
8. 2 unit handphone merk Vivid an Oppo.
9. Dan seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong, kaca fanbo, dan korek api gas. (Dzulviqor)
