NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan membekuk seorang pria berinisial HR (33) karena dilaporkan sebagai pelaku penipuan dengan uang mainan pada 23 September 2021.
Kasubag Humas Polres Nunukan IPTU. Khoirul Anam mengungkapkan, pelaku diamankan di Jalan Lingkar Nunukan Selatan setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat Polisi.
‘’Akhirnya kami berhasil amankan dia setelah melakukan pengejaran dengan sepeda motor,’’ ujarnya, Senin ,27/9/2021.
Khoirul mengatakan uang mainan yang digunakan oleh pelaku dia beli dari situs jual beli online Lazada.
Dalam aksinya, pengangguran asal Bone Sulawesi Selatan ini mengelabui dua agen BRI Link dengan modus mentransfer uang ke rekening pribadi miliknya.
“Di konter HP Fisha Celluler dia berhasil menipu sebesar Rp 500.000,- dan di konter HP Bismillah dia berhasil menipu Rp. 1.500.000,” jelas Khoirul.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Polisi menahan dan menjerat pelaku dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 34 UU RI nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang Republik Indonesia.
‘’Ancamannya hukuman paling lama 1 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.200 juta,’’ lanjutnya.
Dengan munculnya kasus ini, Khoirul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli.
Menurutnya teori 3D untuk menguji keaslian uang harus diterapkan yakni, Dilihat, Diraba dan Diterawang.
Selain itu, masyarakat juga harus menjaga dan merawat uang rupiah.
“Itu bentuk penghormatan terhadap salah satu simbol kedaulatan negara, kehati-hatian dan kejelian kita adalah upaya menjaga kelestarian uang Rupiah,’’ katanya. (Dzulviqor)
