NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, mengamankan seorang laki laki berinisial AB (55), warga Desa Srinanti, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, AB masuk dalam rangkaian perkara ijazah palsu kesetaraan paket B, milik Kades Srinanti, Kecamatan Seimanggaris, berinisial UD.
Kasusnya, dilaporkan oleh korban SI (53), warga Gang Daeng Toba Rt 20 Nunukan.
‘’Kita tahu kasus UD menyeret pembuat ijazah palsu yang merupakan pengelola PKBM Sebuku Jaya, SI. Korelasi kasusnya, AB menjanjikan untuk menghentikan kasus SI di Polisi atau SP3 istilahnya,’’ ujarnya, Minggu (19/2/2023).
Peristiwa, terjadi pada 31 Agustus 2022, di sebuah rumah yang ditinggali pelaku, di Jalan Bahari/Pasar Lama, Nunukan Barat.
Saat itu, korban SI yang tergiur dengan tipu daya AB, berinisiatif datang untuk menyerahkan uang pelicin sebesar Rp. 35 juta.
SB meminta tolong agar pelaku bisa membekukan kasus ijazah palsu milik Kades Srinanti yang tengah menjeratnya.
‘’Setelah menyerahkan uang pelicin tersebut, SI menghubungi UD. Melalui telpon, UD menyampaikan pesan pelaku kepada SI, bahwa dalam sepekan, pengurusan SP3 kasusnya di Polisi, segera berproses,’’ jelasnya.
Sepekan kemudian, SI menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangan kasus dimaksud.
Pelaku hanya berusaha menenangkan SI dan ia akan bekerja dengan tenang, agar SP3 di Polres Nunukan segera terbit.
‘’Setelah janji ucapan tersebut, pelaku tidak pernah lagi merespons telpon SI,’’ lanjutnya.
Ternyata, harapan SI hanya pepesan kosong. Polisi terus melanjutkan proses kasusnya. SI dan UD diadili atas kasus pemalsuan ijazah Calon Kades, dan divonis 7 bulan penjara.
Bebas dari penjara, SI yang kecewa dan tak terima dengan perlakuan AB, lalu melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Ia menyertakan barang bukti, berupa dokumentasi foto waktu penyerahan uang Rp. 35 juta, kepada AB.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah tinggalnya di Desa Srinanti, Kecamatan Seimanggaris.
‘’Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
