Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Mengaku Makelar Kasus dan Meminta Uang Pelicin Rp. 35 Juta, Pelaku Dibekuk Polisi

NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, mengamankan seorang laki laki berinisial AB (55), warga Desa Srinanti, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, AB masuk dalam rangkaian perkara ijazah palsu kesetaraan paket B, milik Kades Srinanti, Kecamatan Seimanggaris, berinisial UD.

Kasusnya, dilaporkan oleh korban SI (53), warga Gang Daeng Toba Rt 20 Nunukan.

‘’Kita tahu kasus UD menyeret pembuat ijazah palsu yang merupakan pengelola PKBM Sebuku Jaya, SI. Korelasi kasusnya, AB menjanjikan untuk menghentikan kasus SI di Polisi atau SP3 istilahnya,’’ ujarnya, Minggu (19/2/2023).

Peristiwa, terjadi pada 31 Agustus 2022, di sebuah rumah yang ditinggali pelaku, di Jalan Bahari/Pasar Lama, Nunukan Barat.

Saat itu, korban SI yang tergiur dengan tipu daya AB, berinisiatif datang untuk menyerahkan uang pelicin sebesar Rp. 35 juta.

SB meminta tolong agar pelaku bisa membekukan kasus ijazah palsu milik Kades Srinanti yang tengah menjeratnya.

‘’Setelah menyerahkan uang pelicin tersebut, SI menghubungi UD. Melalui telpon, UD menyampaikan pesan pelaku kepada SI, bahwa dalam sepekan, pengurusan SP3 kasusnya di Polisi, segera berproses,’’ jelasnya.

Sepekan kemudian, SI menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangan kasus dimaksud.

Pelaku hanya berusaha menenangkan SI dan ia akan bekerja dengan tenang, agar SP3 di Polres Nunukan segera terbit.

‘’Setelah janji ucapan tersebut, pelaku tidak pernah lagi merespons telpon SI,’’ lanjutnya.

Ternyata, harapan SI hanya pepesan kosong. Polisi terus melanjutkan proses kasusnya. SI dan UD diadili atas kasus pemalsuan ijazah Calon Kades, dan divonis 7 bulan penjara.

Bebas dari penjara, SI yang kecewa dan tak terima dengan perlakuan AB, lalu melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Baca Juga:  Cekcok di Parkiran Berujung Penganiayaan, Oknum Pegawai KUA Nunukan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia menyertakan barang bukti, berupa dokumentasi foto waktu penyerahan uang Rp. 35 juta, kepada AB.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah tinggalnya di Desa Srinanti, Kecamatan Seimanggaris.

‘’Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana,’’ tegasnya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...