NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad kembali menerima penyerahan sepucuk senjata api jenis penabur dari J (56) salah satu warga Desa Panas Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC, Mayor. Arh. Drian Priyambodo mengungkapkan, penyerahan senjata api rakitan bermula dari intensitas kegiatan karya bhakti yang dilakukan para prajurit bersama warga Desa Panas yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Dalam setiap kegiatan sosial, prajurit Satgas memberikan penyuluhan hukum tentang kepemilikan senjata api kepada masyarakat.
Para tentara di perbatasan RI – Malaysia ini, masih banyak mendapati warga memiliki senjata api untuk berburu.
‘’Kita lakukan pendekatan persuasif dengan mengadakan komunikasi sosial dengan warga oleh Danpos Simantipal bersama anggota pos,’’ ujar Drian, Senin (12/7/2021).
Pola pendekatan tersebut sedikit banyak berpengaruh pada kesadaran hukum masyarakat akan konsekuensi kepemilikan senjata api tanpa legalitas.
Salah satunya J, yang kemudian berinisiatif melaporkan kepemilikan Senpi dan menyerahkannya ke Satgas Pamtas.
Drian menegaskan, pasukannya merasa terhormat karena memperoleh kepercayaan masyarakat. Ia berharap hubungan baik antara TNI dan rakyat tetap terjaga dan semakin kuat.
“Kami akan terus berusaha memelihara dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. Kami juga akan selalu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan senjata api dan mengedukasi tentang bahaya memiliki senjata api karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Saat ini, satu pucuk senjata rakitan laras panjang jenis penabur tersebut telah diamankan di Pos Simantipal Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC.
‘’Sejak bertugas di Nunukan, kami sudah mendapat penyerahan lima pucuk senpi rakitan jenis penabur secara sukarela dari masyarakat,’’ imbuhnya. (Dzulviqor)