Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Masuk Dengan Visa Investor, Dua WNA Pakistan Diamankan Petugas Imigrasi di Pulau Sebatik

Konferensi pers Imigrasi Nunukan atas kasus diamankannya 2 WNA Pakistan di Sebatik. Imigrasi Nunukan curiga visa investor, didapat dari cara tidak benar

NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Nunukan menahan dua orang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Bhakti Gul (25) dan Shah Zeb (27) diamankan petugas imigrasi Nunukan Kalimantan Utara di salah satu hotel di Pulau Sebatik, pada Sabtu (10/07/2021).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, keduanya tengah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan keberadaan mereka di pulau yang ada di perbatasan RI – Malaysia di tengah situasi pandemi COVID-19.

‘’Kita sudah berkoordinasi dengan kedutaan Pakistan di Jakarta, kami ingin memastikan apakah mereka benar sebagai warga Negara dan bangsa Pakistan? Kami butuh keterangan resmi. Kami curiga karena mereka menggunakan visa investor. Hasil investigasi kami, mereka akan membangun usaha rumah minum di Pulau Sebatik, tapi belum ada rekanan bisnisnya,’’ ujarnya, Selasa (13/7/2021).

Washington menjelaskan, kedua WNA Pakistan ini masuk Indonesia pada 3 Juli 2021 melalui bandara internasional Soekarno Hatta di Jakarta. Keduanya juga mendapat cap dan stiker kedatangan oleh petugas Imigrasi Bandara.

Catatan Perjalanan.

Di Bandara, mereka juga mendapat pemeriksaan oleh petugas kesehatan Bandara dan diperbolehkan masuk Indonesia.

Setelah menjalani karantina selama lima hari WNA tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pulau Sebatik.

Sekitar 9 juli 2021, keduanya lalu membeli tiket pesawat Lion Air menuju Tarakan. Sempat transit di Bandara Balikpapan dan menginap semalam di kota Tarakan.

Keesokan harinya, 10 Juli 2021, dengan menyewa sebuah speedboat non reguler perjalanan dilanjutkan ke Pulau Sebatik dan menginap di salah satu hotel.

‘’Di salah satu hotel Sebatik, petugas kami lalu memeriksa WNA tersebut, kita dapati visa dengan kode indeks C 314 yang berlaku dua tahun,’’ jelasnya.

Mendapatkan Visa Investor.

Imigrasi lalu melakukan koordinasi ke Kanwil Kemenkumham Kaltim serta ke Dirjen Imigrasi Jakarta untuk menanyakan bagaimana prosedur dan apa saja syarat membuat visa investor sebagai dasar dan penguat pemeriksaan yang dilakukan.

Baca Juga:  Dugaan Pungli di Pelabuhan Tunon Taka, Polisi Segera Panggil Sejumlah Pihak

Washington curiga kedua WNA tersebut memperoleh visa atau izin tinggal dengan cara tidak benar sesuai yang tertuang di Pasal 123 ayat a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

‘’Kami menduga kuat mereka memberi keterangan tidak benar untuk mendapat visa investor. Kami sedang meminta dokumen perusahaan mereka secara resmi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kami temukan ada izin usaha di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta tapi mengapa mereka masuk Sebatik yang notabene jarang sekali WNA Pakistan ke Sebatik,’’ kata Washington lagi.

WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan lengkap, baik visa maupun pasport, termasuk surat PCR dan rekomendasi kesehatan dari petugas kesehatan Bandara Soekarno Hatta.

‘’Yang jelas kita lakukan lidik dulu, kita temukan ada dua nama perusahaan. Kita dalami masalah bagaimana dia bisa memiliki visa investor, kita cocokkan dengan data perusahaan dan besaran modal yang dia investasikan karena visa investor salah satu syaratnya memiliki permodalan di atas satu miliar rupiah,’’ katanya lagi.

Selain itu, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai antisipasi jika keduanya masuk dalam sindikat narkoba internasional.

Washington mengatakan, segala antisipasi dan pemeriksaan, harus dilakukan sedetail mungkin.

Selama proses lidik masih dilakukan, kedua WNA ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi. Keduanya juga mengaku pernah tinggal di Sabah Malaysia dan memahami bahasa Melayu sehingga memudahkan investigasi yang dilakukan petugas Imigrasi.

‘’Kalau kecurigaan kami terbukti bahwa mereka memberi keterangan tidak benar untuk mendapat visa investor, kami akan teruskan ke kejaksaan sampai proses persidangan,’’ tegas Washington. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.